Ungkit Kasus Hukum Pertama Rizieq, Guntur Romli: Mulut Provokator dari Dulu

Ungkit Kasus Hukum Pertama Rizieq, Guntur Romli: Mulut Provokator dari Dulu

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mohamad Guntur Romli mengungkit masa pertama kali Rizieq Shihab masuk penjara. Ia menyebut bahwa Rizieq adalah orang yang suka memprovokasi dan mengejek orang lain sejak dulu.

“18 tahun lalu, pertama kali Rizieq masuk penjara. Ini catatan kasusnya. Rizieq ini Residivis, sudah 2 kali masuk penjara. Saat ini sudah yang ke 3 kalinya,” kata Guntur Romli di akun Facebook-nya pada  Rabu, 21 April 2021.

Guntur Romli terutama menyoroti kalimat Rizieq yang saat itu mengejek Gubernur, DPRD, hingga polisi

“Mulut provokator dan tukang ngejek dari dulu,” kata Guntur Romli.

Kilas balik ke 18 tahun lalu, sempat terjadi drama dalam penangkapan Rizieq karena anggota Front Pembela Islam (FPI) membawa kabur Rizieq yang saat itu akan ditahan pada 21 April 2003.

Baca Juga

Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2002, saat terjadi penyerbuan dan pengrusakan terhadap beberapa tempat hiburan malam di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat oleh anggota FPI.

Keesokan harinya, 5 Oktober 2002, dalam tayangan di stasiun televisi SCTV dan Trans TV, Rizieq mengatakan bahwa aksinya itu dilandasi keacuhan pemangku kepentingan negara.

“Gubernurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul,” kata Rizieq, dilansir dari Liputan6.com.

Polisi pun memanggil dan memeriksa sejumlah anggota FPI, termasuk Rizieq yang dianggap menghasut aksi pengrusakan tersebut.

Singkat cerita, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya atas pelanggaran terhadap Pasal 160 KUHP.

Namun, status penahanan ditangguhkan menjadi tahanan kota setelah 21 hari dengan catatan bahwa Rizieq bersikap kooperatif sampai dengan berkas dakwaan P21.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.