Unhas Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru Fakultas Hukum

Unhas Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru Fakultas Hukum

FD
Fachri Djaman

Penulis

Sebelumnya, masing-masing guru besar telah menyampaikan pidato penerimaan, yang membahas bidang keahlian.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hamzah memaparkan hasil penelitian yang dilakukan berkaitan dengan “Pertautan antara Demokrasi dan Nomokrasi dalam Negara Hukum Indonesia”.

Dirinya mengatakan, dalam konteks senyawa yang sama, nomokrasi Indonesia meletakkan persatuan sebagai bahasa universal manusia Indonesia. Persatuan bersandar pada hukum karena disesaki oleh dalil normatif, bahwa tidak ada perpecahan dan hal tersebut yang dianut dalam unitarisme.

Lebih lanjut, Prof Hamzah menambahkan prinsip jumpa antara demokrasi dan nomokrasi yang paling subtil dan intim adalah pada frase permusyawaratan dalam sila keempat pancasila. Manusia Indonesia bersandar pada musyawarah sebagai bagian dari demokrasi khas Indonesia.

Dalam konteks tersebut, kata Prof Hamzah, ada ciri khas dari nomokrasi Indonesia, karena model demokrasi sebagai titik yang bersifat deliberatif.

Baca Juga

“Demokrasi dan nomokrasi keduanya melebur dan tercermin dalam falsafat hidup bangsa Indonesi, yakni pancasila. Daulat rakyat dan daulat hukum wajib mencerminkan rupanya dalam butir sila pancasila. Praktek demokrasi dan nomokrasi harus mencerminkan demokrasi dan hukum yang berketuhanan, memanusiakan manusia, hingga memelihara kebersamaan dalam permusyawaratan,” jelas Prof. Hamzah.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Maskun memberikan penjelasan tentang hasil penelitiannya “Hukum Siber Lingkungan : Konvergensi, Teknologi dan Alam”.

Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Maskun menjelaskan perkembangan masyarakat yang sangat dinamis, menuntut perkembangan hukum yang mengikuti perkembangan zaman dan menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi.

Lebih lanjut, Prof. Maskun menambahkan berbagai perkembangan hukum siber khususnya terkait dengan teknologi internet dan penginderan jarak jauh telah dapat membantu dalam bentuk pencegahan dan penegakan hukum lingkungan.

Ke depannya, kata Prof Maskun, diperlukan perkembangan gagasan hukum siber lingkungan yang dapat membuktikan terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.