“Hal ini dapat dilakukan dengan langkah awal dengan mempersiapkan infrastruktur hukum siber lingkungan dan juga peningkatan kapasitas pengetahuan akademisi dan penegak hukum dalam menyelesaiakan persoalan lingkungan yang terjadi dengan menggunakan pendekatan hukum siber lingkungan,” jelas Prof. Maskun.
Sementara Prof. Iin memberikan penjelasan tentang penelitian yang dilakukan mengenai “Kewajibam Negara Terhadap Pemenuhan Hak Ekosob bagi Warga Negaranya Pasca Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”.
Dirinya mengatakan, dalam hukum HAM, negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban.
Kewajiban negara untuk melindungi adalah kewajiban yang paling dasar dan bukan hanya melindungi hak asasi dari pelanggaran yang dilakukan negara. Namun, juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak lain yang akan menggangu perlindungan hak asasi.
Dalam pemenuhan hak Ekosob, negara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan atau memenuhi hak ketika individu atau kelompok tidak dapat memenuhinya sendiri, pada alasan yang mendasar adalah diluar dari control.
- Daftar Kampus Terbaik di Makassar Versi SINTA 2026, UNM Peringkat Kedua
- Aliyah Mustika Ilham Dukung Program BPJS Kesehatan Masuk Kampus di Unhas
- Pendidikan Vokasi Unhas Go Global, Fokus Cetak Talenta AI dan Industri Digital
- IKA Arsitektur UNHAS Siap Gelar Halal Bi Halal 2026, Perkuat Kolaborasi Alumni dan Industri
- Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud Raih Gelar Doktor Ilmu Politik Predikat Cumlaude di Unhas
Kewajiban dan tanggungjawab negara untuk memenuhi hak ekosob bagi warga negaranya didasarkan atas komitmen internasional yang terkandung dalam perjanjian internasional tentang hak Ekosob.
Kegiatan Rapat Paripurna Senat Akademik dalam rangka Upacara Penerimaan Jabatan tiga Guru Besar dari Fakultas Hukum berlangsung lancar dan hikmat hingga pukul 12.00 Wita.
Citizen Report: M Aris Munandar
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
