Terkini.id, Jakarta – Setelah sebelumnya ramai karena ada penetapan tersangka terhadap laskar FPI yang sudah meninggal, aparat Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam Laskar FPI kemudian sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
- Sikapi Pernyataan Habib Husin Soal KM 50, Wasekjen PA 212: Ungkapan Basi, Tidak Laku produkBuzzerRp!
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Sindir Buzzer Soal Brigadir J, Ferdinand Hutahaean: Saya Tidak Diam, Tak Sebodoh Kalian!
- Eko Kuntadhi Semprot yang Teriak Minta Kasus KM 50 Dibuka Lagi: Gak Ada Sambungannya
- Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Masuk Laporan Biro HAM Deplu Amerika Serikat, 'Polisi Tidak Sah Bunuh Anggota FPI'
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo lagi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
