Terkini.id — Usulan hak angket terhadap Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman, kini menuai pro dan kontra.
Sebagian legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyetujui hak angket dan sebagiannya lagi tidak menyetujui.
Legislator yang tidak menyetujui hak angket bergulir di DPRD, diprakarsai dari partai koalisi Nurdin Abdullah-Andi Sudirman (Prof Andalan) yaitu, PAN, PKS dan PDIP. Namun salah satu anggota Fraksi PKS Jafar Sodding justru setuju hak angket dilakukan.
Sedangkan yang setuju hak angket dilakukan, sudah 65 legislator dari tujuh fraksi yang menandatangani hak angket.
Salah satu tim hak angket, Fachruddin Rangga mengatakan, pada rapat pimpinan yang berlangsung di ruang Ketua DPRD Sulsel HM Roem, Jumat 14 Juni 2019, berlangsung alot, sebab tuai pro dan kontra.
- Yasir Machmud Serap Aspirasi Warga dan sosialisasi Program MBG pada Reses di Kelurahan Manurunge
- Andi Tenri Indah Serahkan Dua Unit Traktor untuk Petani Gowa, Dorong Kemandirian Pangan Daerah
- Rapat Paripurna Hari Jadi ke-356, Menyusun Tema Sulsel Maju dan Berkarakter
- Bersama KPK, DPRD dan Pemprov Sulsel Perkuat Sistem Antikorupsi
- Ketua DPRD Sulsel Siap Perjuangkan Nasib Tenaga Kesehatan ke Pusat
“Jelasmi yang yang tidak setuju macam-macam alasannya, sementara yang mengusulkan maunya 20 Juni harus diparipurnakan,” ujar Fachrudin Rangga, diwawancara usai mengikuti rapat pimpinan.
“Di rapat paripurna nantinya akan membahas mengenai poin-poin yang dilanggar gubernur dan wakil gubernur, sekaligus ditindaklanjuti apakah hak angket berlanjut atau tidak. Kalau yang ada yang masih belum setuju, kita akan voting,” tegas Anggota Fraksi Golkar ini.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel, Ariady Arsal mengatakan, setelah dirinya memperoleh berkas hak angket melalui rapat pimpinan tersebut. Ariady menyebut berkas tersebut tidak layak dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya.
“Coba lihat (berkas hak angket), kayak sampah bagi saya, bahannya sangat sederhana tidak detail bagi kami ini tidak layak,” ujar Ariady sembari memegang berkas hak angket.
Berkas hak angket tersebut berisi poin-poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan).
Ariady membeberkan beberapa poin penting dari lima poin yang diduga dilanggar Prof Andalan tertuan dalam berkas hak angket. Poin yang pertama yang ia beberkan adalah, realisasi APBD tahun 2019 yang minim.
“Apa yang dilanggar, realisasi APBD sekarang inikan masih berproses, dimana fungsi komisi yang melakukan pengawasan, kenapa harus angket
Poin kedua, yaitu kontroversi pelantikan pengangkatan 193 pejabat Pemprov yang sempat dianulir karena dinilai cacat administrasi.
“Itukan sudah selesai sudah dilakukan evaluasi, sudah dilakukan perubahan dilakukan pelantikan kembali dengan jumlah yang sama,” ungkapnya.
“Teman-teman pengusul silahkan mengajukan hak angket itu haknya masing-masing, tapi tolong diperbaiki,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
