Terkini.id, Jakarta – Secara resmi, Mahkaman Agung telah mengeluarkan putusan yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama.
Adapun putusan itu dikeluarkan pada Senin 17 Juli 2023 lalu dan ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin.
Terkait putusan itu, tentu ada yang kontra sehingga mengundang perdebatan di masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan pernikahan antaragama.
Namun, tidak sedikit yang mengapresiasi putusan itu. Seperti datangnya dari Wakil Ketua MPR Yandri Susanto.
Yandri justru memberikan apresiasi atas putusan tersebut dan berharap tidak terjadi lagi multitafsir terkait pernikahan beda agama.
- Pakar Hukum Sebut Adelin Lakukan Pelanggaran Administratif
- MA Tolak Banding yang Diajukan Oleh Mardani Maming
- Tok! MA Tolak Kasasi Terkait Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Ketua MA Minta Maaf Atas Penangkapan Terhadap Dua Hakimnya Oleh KPK
“Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama,” ujar Yandri seperti dilansir dari suara.com jaringan terkini.id.
Seperti diketahui bahwa putusan terkait larangan menikah beda agama itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam bunyi petikan dalam surat edaran MA (SEMA) tersebut, yakni, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada sejumlah ketentuan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Sebagai informasi, sebelumnya telah dikabulkan permohonan pernikahan beda agama antara dua pasangan Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menanggapai hal tersebut, Yandri mendesak MA agar membatalkan Putusan PN Jakpust.
Dia pun mendatangi Ketua MA pada Selasa lalu untuk berdiskusi terkait perkawinan beda agama.
“Saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,”tandasnya. (suara.com).