Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Sentul Itu Ada Satu Pengembang yang Sudah Seperti Negara di Dalam Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Sentul Itu Ada Satu Pengembang yang Sudah Seperti Negara di Dalam Negara

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut bahwa pengembang di wilayah PT Sentul City sangat berkuasa sehingga seolah bertindak seperti negara.

Ia mengatakan bahwa terkait hal tersebut ada laporan yang masuk Komisi III di daerah Bojong Koneng.

“Kemarin ada laporan masuk Komisi III di daerah Bojon Koneng, Sentul itu ada satu pengembang yang sudah seperti negara di dalam negara, yang sudah sangat berkuasa di sana.” kata Adies.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Komisi III agar dapat terselesaikan.

Hasilnya, ia pun mempresentasikan temuan tersebut kepada pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga

Menurut dia, warga kawasan Bojong Koneng tertindas dengan aksi pengembang.

“Merasa sangat tertindas terkait dengan masalah tanah ini. Mohon itu juga diperhatikan terkait mafia tanah,” tambah Adies, dilansir dari Cnnindonesiacom. Selasa, 25 Januari 2022.

Agar dapat menyelesaikan permasalhan mafia tanah yang banyakterjadi di seluruh wilayah Indonesia, ia meminta agar Kapolri menyiapkan terobosan hukum.

Gugatan pelanggaran yang dilakukan PT Sentul City menjadi salah satu keprihatinan warga Bojong Koneng.

Hendrasam Marontoko, pengacara warga Bojong Koneng, memperkirakan pengembang memiliki sekitar 4.110 hektare lahan, beberapa di antaranya milik warga Bojong Koneng.

Menurutnya, isu muncul setelah tanah milik warga Bojong Koneng diakui sebagai milik PT Sentul City. Padahal, lahan tersebut sudah digarap masyarakat sejak tahun 1942 dan belum pernah ditanami karet.

“Sudah ada keterangan tahun 1990 dari PTPN 11 bahwa tanah garapan di lapangan tembak tidak termasuk dari SHGU PTPN 11, ini kaitannya sejarahnya HGB PT Sentul City didapatkna darri HGU PTPN 11, yang jadi pertanyaan kami kenapa kok ternyata tanah kami yang tidak termasuk ke dalam wilayah area PTPN (11) kok masuk ke dalam sertifikat tersebut,” kata Hendarsam dalam RDPU yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

PT Sentul City Tbk mengatakan sebelumnya perseroan masih belum putuskan nasib warga pendatang yang saat ini masih menempati lahan sengketa di Desa Bojong Koneng, Bogor.

Presiden Komisaris Sentul City  Basaria Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya memang sudah menyepakati perjanjian damai terkait kepemilikan lahan sengketa di Desa Bojong Koneng.

Hanya saja Basaria mengatakan, kesepakatan tersebut masih terbatas pada warga yang sudah tinggal turun-temurun saja, bukan kepada keseluruhan warga yang mendiami area tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.