Pemerintah kecamatan menyosialisasikan kebijakan ini sejak dua pekan. Respons masyarakat cukup beragam, tidak sedikit masyarakat mendukung kebijakan tersebut.
Utamanya masyarakat yang memanfaatkan kawasan CFD Boulevard untuk berolahraga. Termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Boulevard.
“Penolakan justru datang dari pedagang yang bukan warga Panakkukang, bahkan bukan warga Kota Makassar,” ungkapnya.
Guna untuk mengatasi kepadatan, pengelola CFD dan pihak kecamatan serta Bhabinkamtibmas menerapkan sistem ganjil-genap.
Di mana, para pedagang diberikan nomor antrian, pedagang dengan nomor ganjil dapat berjualan di minggu pertama setiap bulan. Sementara pedagang dengan nomor genap berjualan di minggu kedua.
- Beredar Seruan Aksi Dukungan untuk JK,KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri
- Gelar Aksi Ujuk Rasa, NasDem Sulsel Tolak Narasi Pemberitaan yang Dinilai Menyesatkan
- Macawa Fest 2026 Tawarkan Pengalaman Event Berstandar Global
- Syuting di Makassar, "Akal Imitasi" Tampilkan Kritik terhadap Teknologi Pendidikan
- Santomo Hadirkan Layanan GoMolis, Solusi Motor Listrik untuk Ojol di Makassar dan Surabaya
Untuk memastikan UMKM tetap mendapatkan kesempatan berjualan, pemerintah juga menyediakan daftar tunggu bagi pedagang yang tidak kebagian jadwal.
“Jika ada pedagang yang berhalangan hadir, mereka wajib melapor, sehingga tempatnya bisa diisi oleh pedagang lain,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
