Terkini.id, Makassar – Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan mendapat banyak protes dari masyarakat.
Regulasi tersebut dinilai terlalu memandang enteng wabah virus covid-19 karena membolehkan berbagai aktivitas yang berisiko jadi pusat penularan.
Perwali yang diterbitkan oleh Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf tersebut, cenderung melonggarkan berbagai larangan yang sebelumnya diatur selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Perwali tersebut mengatur berbagai protokol kesehatan untuk berbagai sektor yang akan beroperasi kembali, seperti sekolah-sekolah, pasar, kegiatan sosial budaya (event), perkantoran, acara resepsi pernikahan, moda transportasi hingga fasilitas umum.
Aturan terkait protokol kesehatan di sekolah misalnya. Perwali nomor 31 tahun 2020 tersebut mengatur tentang kewajiban pengelola sekolah untuk rajin membersihkan kelas, bangku, tombol lift, pintu-pintu dan lain sebagainya dengan disinfektan setiap hari.
- Reses Kedua, Anggota DPRD Makassar William Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tallo
- Asmo Sulsel dan Polres Gowa Edukasi Safety Riding bagi Siswa SMAN 20 Gowa
- Cetak SDM Pertanian Profesional, Polbangtan Kementan Monitoring Mahasiswa Magang di Batu Malang
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan RI Kompak Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan di Sulawesi-Maluku
- Polbangtan Kementan, Dorong Generasi Muda, Bangun Startup Pertanian dan Peternakan Kompetitif
Selain itu, disebutkan jika ada satu di antara murid atau siswa yang menjadi pasien covid-19 maka aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut dihentikan.
View this post on Instagram
Sementara, untuk di perkantoran, karyawan wajib memakai masker dan menjaga jarak hingga minimal 1 meter. Berbagai aturan protokol kesehatan juga berlaku di tempat lain seperti fasilitas umum, pasar, rumah ibadah, event dan lainnya.
Kebijakan itupun menuai reaksi protes netizen. “Jangan latah kalau menyangkut keselamatan anak-anak. Gak ada orang tua yang mau anaknya jadi kelinci percobaan. ‘Kalau ada yg positif sekolah dihentikan?’ Gimana kalau yang positif itu anak kita?,” tanya salah seorang netizen di media sosial.
Netizen lainnya menganggap itu sebagai ‘protokol cuci tangan’. “Gimana anda menjamin kalau sekolah sendiri tidak terkontaminasi, sudah paling bagus tetap belajar online selama masih pandemi begini,” tulis netizen lainnya.
Protes IDI Makassar
Protokol kesehatan dalam Perwali tersebut bahkan ikut diprotes oleh asosiasi dokter, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar.
Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin, mengungkapkan, aturan itu kurang detail dan tegas.
Menurut Wachyudi, IDI Makassar sebelumnya memberikan sejumlah saran kepada Pj Wali Kota.
Salah satu saran tersebut adalah ketersediaan Tes Cepat Molekuler (TCM) di tempat-tempat keramaian. TCM ini penting guna memastikan orang-orang yang beraktivitas di luar bebas COVID-19. Tentunya memang ada konsekuensi besarnya biaya, tapi tak sebanding dengan nyawa.
“Ada beberapa poin saran IDI (soal Perwali), tapi dia (Pj Wali Kota Makassar) menyalahi komitmen. Misalnya soal TCM, itu kan solusi dapat hasil cepat dan akurat. Nah, waktu itu pak wali mau tindaklanjuti, memang konsekuensinya keluar cost (biaya), tapi itu lebih bagus dari pada korban nyawa,” terang dia kepada wartawan, Rabu 27 Mei 2020.
Dia pun mengingatkan agar seharusnya Wali Kota Makassar menyadari bahwa kita sedang berperang melawan covid-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
