Terkini, Makassar – Ketegangan kembali memuncak di Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, Selasa, 17 September 2024, ketika puluhan warga menghadang aktivitas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang dianggap ilegal oleh masyarakat.
PTPN masih melakukan aktivitas di lahan yang Hak Guna Usahanya (HGU) telah berakhir pada 9 Juli 2024, dan ini memicu aksi protes warga setempat, terutama petani yang merasa hak atas tanah mereka telah dirampas.
Dalam sebuah video yang diambil warga, terlihat karyawan PTPN membawa senjata tajam dan mengintimidasi warga yang mencoba menghentikan aktivitas pengolahan lahan.
“Tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP. Mandor PTPN telah melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Hutomo Mandala Putra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang mendampingi warga dalam proses hukum ini.
Insiden tersebut terjadi di Desa Towata, salah satu lokasi yang menjadi pusat sengketa tanah antara warga dan perusahaan. Menurut kesaksian warga, karyawan PTPN tetap berusaha melanjutkan aktivitas pengolahan lahan meski sudah diperingatkan bahwa mereka tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukannya.
- Anggota DPRD Makassar Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya
- Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan RDP Bukan Campuri Urusan Privat
- Berdiri Megah di Titik Nol Pembangunan, Tugu TMMD ke-128 Jadi Simbol Abadi Kemanunggalan TNI di Jeneponto
- Poltekpar Makassar Berdayakan Ibu-Ibu Sawundarek Raja Ampat melalui PKM Pariwisata Berkelanjutan
- Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas
Petani setempat, yang lahannya telah lama dikuasai oleh perusahaan, mencoba menghadang aktivitas tersebut, tetapi berujung pada intimidasi fisik dari pihak PTPN.
Kejadian memanas sekitar pukul 10.00 WITA, ketika dua orang mandor PTPN yang terlibat dalam pengolahan lahan milik seorang warga, Dg Ngerang, membawa senjata berupa parang. Mereka mengacungkan senjata tersebut ke arah warga, termasuk petani perempuan yang turut serta dalam upaya penghentian aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendesak pihak kepolisian segera menindak tegas perbuatan pihak perusahaan ini dan memprosesnya secara hukum,” tambah Hutomo.
Suryani, perwakilan Serikat Petani (SP) Anging Mammiri, juga mengecam tindakan perusahaan yang dinilainya meremehkan proses dialog yang tengah berlangsung antara petani dan pemerintah.
“Tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya mencederai proses penyelesaian konflik, tapi juga menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi petani perempuan yang terlibat,” kata Suryani.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
