Terkini.id, Jakarta – Politisi Demokrat Yan Harahap menyoroti kasus dugaan KKN yang menimpa dua anak Jokowi yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun.
Ia pun lantas mengungkit adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang membahas soal masyarakat yang melaporkan kasus korupsi akan diganjar dengan hadiah sebesar Rp200 Juta.
Melalui akun Twitternya, ia menegaskan pada Peraturan itu, ada aturan tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menariknya lagi, bahkan PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2019 silam.
Kemudian apabila merunut Pasal 2 ayat (1) PP ini, ditegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Apresiasi Polri Membongkar Kasus Tewasnya Brigadir J, Yan Harahap: Semoga Teka Teki Segera Terpecahkan
- Hasto Sindir Anies Soal Undang Tukang Bakso, Yan Harahap: Tukang Bakso yang Diundang, Kok Dia yang 'Mengcret'
- Sindir Giring Ingin Jadi Gubernur DKI, Yan Harahap: Bagus Juga Sadar Diri
- Heran Jokowi Tunjuk Luhut Atasi Permasalahan Minyak Goreng, Yan Harahap: Kabinet Krisis SDM
- Soal Penyetopan Perdagangan Anjing, Yan Harahap Sindir Gibran: Kasihan Rakyat Solo, Mereka Harus Mikirkan Solusi Sendiri!
Adapun Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa peran masyarakat tersebut dapat diwujudkan dengan cara, salah satunya, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam peraturan ini.
Nah, merujuk pada aturan tersebut, meskipun masih tahap dugaan, masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak yang berwajib termasuk KPK terkait dugaan kasus korupsi.
“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi Pasal 13 ayat 1 PP.
Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.
Atas hal itulah, Yan Harahap menuntut konsistensi Presiden Joko Widodo dalam menerapkan PP Nomor 41 Tahun 2018 ini.
“Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018. Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!,” kicau Yan Harahap, dilansir Hopsid.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.