YLBHI Menyebut Promosi Holywings Tidak Mengandung Unsur Pidana, Begini Penjelasannya

YLBHI Menyebut Promosi Holywings Tidak Mengandung Unsur Pidana, Begini Penjelasannya

R
Yohanes P.
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah LSM lain menilai, promosi Holywings berupa minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tak ada unsur pidana.

“Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana,” mengutip keterangan resmi YLBHI, Selasa, 28 Juni 2022.

Pidana, menurut YLBHI, harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat, atas alasan berikut:
 
Pertama, penggunaan pasal berita bohong tidak tepat. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, atau yang patut diduga berita bohong dengan sengaja untuk menimbulkan keonaran.

“Dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan,” tulis YLBHI.
 
Kedua, pasal ujaran kebencian dan penistaan agama juga tak dapat digunakan. Dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP harus terdapat perbuatan pertanyaan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, dan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Sedangkan yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan,” demikian YLBHI.
 
Ketiga, pasal ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Penyidik perlu membaca kembali rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Baca Juga

“Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan,” tulis YLBHI.

Maka, YLBHI mengingatkan agar penggunaan hukum pidana harus hati-hati dan harus sebagai upaya terkahir, pun juga pasal yang digunakan harus dikaji berdasarkan dasar pembentukan pasal-pasal tersebut, jangan terus menerus meneruskan penerapan hukum yang tidak berdasar. 

“Sekalipun perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai di masyarakat, maka penyelesaian dengan memperhatikan nilai-nilai sosial perlu diperhatikan, pun dapat ditujukan langsung kepada Holywings secara kelembagaan, bukan pada aktor-aktor rentan,” demikian YLBHI.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.