Terkini.id, Jakarta- Promo Minuman keras atau miras gratis yand dilakukan Hollywings bagi pengunjung nya yang memiliki nama Muhammad dan Maria menuai kontroversi dan beruntut panjang dan telah ditetapkan 6 karyawan Holywings sebagai tersangka.
Dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor manajemen Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia dan SAPMA Pemuda Pancasila dan KNPI DKI Jakarta.
dilansir dari detik.com, Polisi telah menetapkan 6 terkangka dalam kasus ini dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni 2022.
- Sindir Polri, Dede Budhyarto: Super Suryo, Sudah Sebulan Lebih, Boro-boro Jadi Tersangka
- Bahlil Lahadalia Maafkan Holywings, Netizen: Menteri Investasi Ngapain Ikut Campur Urusan Umat
- Rumah Makan Ini Gratiskan Makanan Dengan Menu Khusus Bagi Setiap Orang Bernama Muhammad dan Maria
- Pengamat Sebut Dukungan Untuk Anies Semakin Kuat, Gunakan Kasus Holywings Untuk Pencitraan
- Massa Front Santri Indonesia Geruduk Holywings Semarang, Guntur Romli: Cuma Mau Bentangkan Poster Rizieq Aja
“Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Budhi.
Ke enam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Budhi.
“Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” ucap Budhi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keteranga beberapa ahli.
“Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut,” ujar Budhi.
Berikut keenam tersangka kasus ini, yakni:
1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings,
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion,
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral,
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial,
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer,
6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
