Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad menanggapi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia atau Ketum KNPI, Haris Pertama yang meminta tolong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri membuka ke publik soal siapa oknum yang ingin mencelakai dirinya.
Yusuf Muhammad mengatakan bahwa perlu dibuka juga Haris Pertama memiliki utang siapa dan berapa sehingga dikeroyok oleh debt collector.
“Perlu dibuka juga, lu punya hutang ke siapa dan berapa kok sampai digebukin debt collector?” kata Yusuf Muhammad melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 22 Februari 2022.
Dalam cuitan yang tanggapi Yusuf Muhammad, Haris Pertama mengatakan bahwa pelaku penganiyaan terhadap dirinya dibayar.
“Mereka di bayar untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan diri saya hampir saja kehilangan nyawa,” kata Haris Pertama melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa.
- Anies Baswedan Ganti RSUD Jadi Rumah Sehat Untuk Jakarta, Yusuf Muhammad: Bisa Disingkat RSJ
- Dokter Tifa Sebut Anies Genggam 85 Persen Suara Muslim jika Putrinya Berjilbab, Yusuf Muhammad Sindir Begini
- Ada Penonton Tersungkur saat Pembatas Tribun JIS Roboh, Yusuf Muhammad: Gabener Firaun Selalu Saja Bawa Petaka
- Pembatas Tribun JIS Roboh, Yusuf Muhammad: Jangan-Jangan Ini Trik Supaya Bisa Keluar Anggaran Lagi?
- Yusuf Muhammad: Gubernur 212 Sudah Panik hingga Nekat Gunakan Jurus Mabuk untuk Selamatkan Diri
“Tolong pak @jokowi dan pak @ListyoSigitP, buka ke publik siapa oknum yang ingin mencelakai diri saya dan mungkin ingin menghabisi saya,” sambungnya.
Dilansir dari CNN Indonesia, polisi telah menangkap beberapa pelaku penganiayaan terhadap Haris Pertama.
Sejauh ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua orang lainnya yakni H dan I masih buron dan dalam upaya pengejaran.
Polda Metro Jaya menyebut para tersangka pengeroyokan tersebut rata-rata berprofesi sebagai debt collector.
“Profesi swasta debt collector,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes, Tubagus Ade Hidayat pada Selasa, 22 Februari 2022.
Dalam kasus ini empat orang berperan sebagai eksekutor atau pengeroyok yakni, MS, JT, H, dan I. Keempatnya disebut diperintahkan oleh SS.
Tubagus mengungkapkan bahwa para eksekutor itu mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per orang untuk mengeroyok Haris.
“Betul (mendapat imbalan) yang sudah diterima (Rp1 juta),” ucap Tubagus.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.
Sebelumnya, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal di parkiran sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022.
Peristiwa pengeroyokan itu kemudian dilaporkan Haris ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Februari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
