Terkini.id, Parepare – Menyusul kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, jumlah peserta mandiri yang mengajukan permohonan turun kelas pada seluruh daerah dalam wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Parepare, mencapai 15%.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pelayanan Managemen Rujukan KC BPJS Kesehatan Parepare, Suwarti, dalam gathering media yang digelar di kawasan wisata kuliner Teras Empang Parepare, Sabtu, 14 Desember 2019.
Dia mengatakan, pasca pengumuman tarif kesehatan BPJS untuk semua kategori kelas, tak sedikit peserta mandiri mengajukan permohonan turun kelas.
Suwarti mengatakan, selain ada yang langsung turun dari kelas satu ke kelas tiga, banyak pula yang meminta turun dari kelas dua ke kelas tiga.
“Totalnya mencapai 15% untuk seluruh wilayah kerja BPJS Cabang Parepare. Khusus untuk jumlah peserta asal Parepare, jumlahnya 10%,” paparnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data BPJS Parepare, jumlah peserts aktif yang mencakup Kota Parepare, Kabupaten Barru, Sidrap dan Pinrang, mencapai 162.814 orang. Sementara warga Parepare yang menjadi peserta aktif BPJS sebanyak 81.407 orang.
Kenaikan tarif pelayanan kesehatan BPJS sendiri akan berlaku 2020, berdasarkan undang-undang nomor 75 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
