Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan mengumumkan dan menetapkan syarat jalur perseorangan (independen) pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Makassar 2020 mendatang.
Rencananya KPU akan menetapkan syarat jalur perseorangan pada 26 Oktober 2019.
“Kita harapkan LO Bakal Calon Walikota yang berencana maju jalur perseorangan berinteraksi dengan KPU,” kata Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi, saat menyambangi Redaksi Terkini.id, Jalan Mappaoddang Makassar, Selasa 8 Oktober 2019.
Untuk jalur perseorangan kandidat wajib mengumpulkan 7,5 persen atau 75 ribu e-KTP dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Itu jika jumlah DPT di atas 1 juta.
“Kalau DPT-nya di bawah satu juta pemilih, itu syarat jalur perseorangan itu 6,5 persen dukungan E-KTP. Kalau di atas satu juta itu 7,5 persen. Tapi kami prediksi kemungkinan DPT di atas satu juta,” tambahnya.
- KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
- Partisipasi Pilkada Makassar: Target Ambisius, Realita yang Masih Jauh
- Makassar Tetapkan Pemimpin Baru: Pasangan "MULIA" Pimpin Kota Selama Lima Tahun ke Depan
- Kendala Rekapitulasi Suara di Makassar: 5.000 Surat Suara Tidak Sah Dipertanyakan
- Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP
KPU Makassar akan pendampingan bagi LO bakal calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Selai itu, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Tahapan pencalonan dimulai dengan, penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir pada tanggal 25 November sampai 8 Desember 2019.
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota kepada KPU Kota pada tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
“Bakal calon dapat mengumpulkan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang disebut formulir model B.1 KWK Perseorangan, disertai fotocopy KTP Elektronik,” tambahnya.
Setelah menyerahkan dokumen dukungan jalur perseorangan, KPU Makassar akan melakukan verifikasi jumlah dukungan yang disetor ke KPU.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
