Terkini.id, Jakarta – Babak baru kasus penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik akan mencari siapa tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing ini.
“Sekarang proses penyidikan dan akan menentukan siapa tersangka. Yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 10 Maret 2021 dikutip dari vivanews.
Menurut Rusdi, kasus ini diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh tiga orang terlapor anggota Polri. “Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.
- Denny Siregar: Jaksa Ingin Bela Laskar FPI yang Sudah Mati
- Dituding Terlibat Penembakan Laskar FPI, Diaz H: Rizieq Emang Suka Ngomong Sembarangan
- Penembakan Laskar FPI Menuai Protes, Kabareskrim: Sudah Cukup Bukti Polisi Penembak Jadi Tersangka
- Sindir Polri, FPI: Penjarakan Ulama Lantang, Bubarin Ormas Islam Garang, tapi Sidang Tak Mau Datang
- Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Tidak Akan Berhasil
Saat ini, kata dia, ketiga orang terlapor sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan. Menurut dia, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya. Namun, belum bisa disampaikan identitas tiga orang terlapornya.
“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor). Bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.
Sementara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dimana berbunyi Ayat (1) bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selanjutnya, Pasal 351 Ayat (2) berbunyi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana pejara paling lama lima tahun. Ayat (3), jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
