Terkini.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan bertindak tegas atas aksi pengambilan paksa jenazah pasien terkait covid-19 yang dilakukan di beberapa rumah sakit di Makassar.
Polda Sulsel menyampaikan, saat ini Sudah 31 Orang pelaku pengambil paksa jenazah di beberapa rumah sakit di Makassar diamankan.
Polda Sulsel membuktikan jajarannya dengan menindak tegas oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid 19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah melaksanakan gelar perkara di ruang Dirreskrimum Polda Sulsel.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut
- Satresnarkoba Polres Jeneponto Ringkus Pengguna Sabu di Jalan Boro, Amankan Barang Buktinya
- OJK Ungkap Perempuan Rentan Jadi Korban Investasi Bodong dalam Forum Ekonomi di Makassar
- Produk Pertanian Penyandang Disabilitas Sentra Wirajaya Makassar Ludes Diborong Warga
- Bank Sulselbar Dorong Generasi Muda Kembangkan Usaha Peternakan di Sidrap
- Pegadaian Gelar Gade Preneur UMKM di Makassar, Fokus Penguatan Branding dan Digitalisasi
“Telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan serta dilakukan penetapan tersangka,” ungkap Ibrahim.
Sudah 8 Tersangka
Kabid Humas kemudian merinci kasus-kasus pengambilan paksa di Makassar.
Untuk kasus pengambilan paksa Jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang dan dua di antaranya tersangka, yakni SA dan MR.
Sementara, untuk pengambilan paksa di RS Stella Maris, telah diamankan 1 orang yaitu AW yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kasus di RS. Labuang Baji, polisi sementara ini mengamankan 5 orang tersangka.
“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara, Polda dan Jatanras Polrestabes Makassar,” ungkap Kabid Humas.
Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19,” tegas Kabid Humas
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
