Terkini.id, Jakarta – Lima kasus besar terungkap pernah ditangani Ferdy Sambo, mulai dari tahun 2016 hingga 2020 sebelum terjerat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo disebut pernah menangani sejumlah kasus besar. Seperti Bom Sarinah Thamrin maupun kasus penembakan hingga dikabarkan menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Namun, saat ini Sambo tengah terseret kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai ajudannya sendiri.
Diketahui, jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri resmi dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelum kasusnya terkenal dan ramai diperbincangkan, nama Ferdy Sambo telah terkenal lantaran sejumlah kasus besar yang ditanganinya.
Berikut kasus besar yang telah ditangani Ferdy Sambo dilansir dari rmol.id:
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
– Bom Sarinah Thamrin (2016), sebelumnya ditangaani Irjen Ignatius Sigit Widiatmono.
– Kasus Kopi mengandung racun sianida (2016).
– Penangkapan dan Pengungkapan kasus Surat Palsu DPO tsk Djoko Tjandra (2020), sebelumnya ditangani Irjen Ignatius Sigit Widiatmono.
– Insiden bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang menyebabkan 6 orang laskar FPI tewas.
– Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (2020), Polisi menetapkan 8 tersangka dalam insiden tersebut.
Sebelumnya, diketahui Sambo sendiri telah diperiksa empat kali sebagai saksi pada kasus dugaan pembunuhan ajudannya. Jenderal bintang dua itu mengatakan sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Ia juga sempat meminta maaf kepada Polri soal kasus penembakan, menewaskan ajudannya di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan menyampaikan duka cita terkait kematian tersebut, diketahui sebagai ajudan dan sopir istrinya.
Pada kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan atas Brigadir J.
Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Inspektorat Khusus (Itsus) sudah memeriksa 25 personel Polri soal dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Rincinya, mereka antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Kemudian, Mabes Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut soal kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
