Walikota Nonaktif Bekasi Terima Suap Rp 10 Miliar, KPK: Dia Anggap Itu Sebagai Hadiah

Walikota Nonaktif Bekasi Terima Suap Rp 10 Miliar, KPK: Dia Anggap Itu Sebagai Hadiah

R
Caroline Chintia
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaRahmat Effendi atau akrab disapa Pepen ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap sebesar Rp 10.450.000 atau sekitar Rp 10,4 miliar. Pepen diduga menerima suap yang berkaitan dengan proyek Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot).

Wali Kota nonaktif bekasi tersebut ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait proye Pemkot Bekasi.  

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terkait tindakan yang dilakukan Pepen

berupa bentuk hadiah dengan menerima sejumlah uang dengan total keseluruhan Rp 10,45 miliar.  

“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri

Baca Juga

sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,45 miliar,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya. Dilansir dari liputan6.com

Senin, 30 Mei 2022, dakwaan terhadap Pepen dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.  

Jaksa menyebut, penerimaan suap sebesar Rp 10,4 miliar tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar

Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp 3.350.000.000.

Menurut jaksa, suap diterima Rahmat Effendi bersama-sama dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin

Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sekretaris DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin.

Jaksa menyebut, suap sebesar Rp 4,1 miliar dari Lai Bui Min dengan tujuan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Tanah seluas 14.339 meter persegi itu untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Sedangkan kasus suap dari Makhfud Saifuddin diberikan dengan tujuan Pemkot Bekasi mengurus ganti rugi terkait tanah keluarga miliknya

yang sudah dibangun mnejadi SDN Rawalumbu I dan VIII yang berlokasi di Jalan Raya Siliwangi/Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini.  

Terkait suap Rp 3.350.000.000 diterima Pepen dan Bunyamin dari Suryadi agar Pemkot Bekasi mengupayakan kegiatan pengadaan lahan

pembangunan polder air Kranji dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa

Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pepen juga didakwa menerima Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril.

Uang itu terkait perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.

Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.