Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Padahal Sudah Talak 3 Teh Ninih, Bagaimana Hukumnya?

Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Padahal Sudah Talak 3 Teh Ninih, Bagaimana Hukumnya?

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Masalah rumah tangga penceramah KH Abdullah Gymnastiar alias AA Gym terus menjadi sorotan.

Setelah dikabarkan menggugat cerai istri pertamanya, Teh Ninih, KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym kini mencabut gugatan cerainya terhadap wanita bernama Ninih Muthmainnah itu. 

Kuasa hukum Teh Ninih mengaku bingung dengan pencabutan gugatan yang dilakukan sepihak dari Aa Gym.

“Belum tahu (alasannya). Artinya sepihak. Ini juga cukup membingungkan kami karena yang kami tahu Aa Gym telah melakukan talak tiga terhadap Teh Ninih,” kata salah satu kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Ten Ritata, ditemui di Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, Rabu 31 Maret 2021 dikutip dari CNNIndonesia.

“Artinya kenapa alasan gugatannya dicabut, kami sebagai kuasa hukum Teh Ninih, kurang mengetahui alasan sesungguhnya dari Aa Gym serta kuasa hukumnya mencabut laporannya,” kata Agung.

Baca Juga

Agung mengaku pihaknya selaku pengacara Teh Ninih selalu berkomunikasi terkait rencana perceraian ini. Namun, sejauh ini dari pihak Teh Ninih tidak pernah memberitahukan ada pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym.

“Kalau dari Teh Ninih kami selalu komunikasi tapi secara konteks khusus cabutan gugatan ini kami tidak tahu,” ucapnya.

Sedianya, sidang lanjutan gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih digelar pada 31 Maret di Pengadilan Agama Bandung Kelas I A dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg.

Dalam sidang itu, pihak dari Teh Ninih tak hadir masuk ke ruang sidang lantaran keterlambatan. Sidang penetapan pencabutan gugatan itu hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Aa Gym.

“Ini yang menjadi pertanyaan buat kami karena bahwa kondisi sekarang antara Teh Ninih dan Aa Gym, Aa sudah melakukan talak tiga terhadap teteh,” ujarnya.

Muhammad Fazar Nugraha juga selaku kuasa hukum Teh Ninih menambahkan, gugatan cerai kliennya sudah ditunggu-tunggu. Hal itu karena Aa Gym sudah memberikan talak tiga kepada Teh Ninih.

“Kalau bicara menerima mungkin ini yang ditunggu-tunggu. Karena talak ketiga itu sudah jatuh di bulan Juni 2020. Teh Ninih selama masa iddah masih tinggal di Bandung setelah lewat masa tiga bulan Teh Ninih sudah tinggal di rumah anak menantunya. Justru kami tadi diskusi sebentar kenapa ini dicabut? Sedangkan ini sudah talak tiga,” kata Fazar.

Jika dilihat secara agama, Fazar menyatakan dengan talak tiga harusnya negara memutuskan cerai terlebih dahulu pada dua pihak. Sebab, hal ini bukan lagi masuk pada talak satu dan dua.

“Kami tetap ingin mengkomunikasikan dengan klien kami dulu,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Agung. Pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum, namun kembali keputusan ada pada kliennya.

“Kami akan menyampaikan secepatnya tetapi terhadap sikap ini kami juga sudah memiliki langkah hukum selanjutnya. Kita lihat perkembangannya, cuma langkah hukum selanjutnya sudah kita siapkan,” kata Agung.

Sebelumnya, Aa Gym mencabut gugatan cerai talak Ninih Muthmainnah atau akrab disapa Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung Kelas I A, Rabu (31/3).

“Jadi akhirnya dicabut, penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sudah sepakat dicabut dari Aa,” ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, usai persidangan.

Dengan keputusan majelis hakim tersebut, Aa Gym dan Teh Ninih tidak jadi bercerai. Dedi enggan menjawab soal alasan Aa Gym mencabut gugatan cerai.

“Kita enggak bisa ekspos (alasan), itu masalah keluarga,” kata Dedi.

Namun Dedi membenarkan bahwa pencabutan gugatan cerai atas permintaan kliennya.

“Betul (dari Aa Gym). Pokoknya dicabut saja dari Aa langsung, kita hanya kirim surat dan dikabulkan,” tuturnya.

Hukum Talak Tiga

Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama nu.or.id, talak tiga merupakan pernyataan menceraikan istri. Bahkan jika sudah keluar ucapan mentalak tiga, sang suami tidak boleh rujuk.

Perempuan yang telah ditalak tiga (ba’in kubra) tidak boleh dirujuk oleh suami yang mencerainya kecuali setelah dinikah oleh laki-laki lain, berdasarkan firman Allah, “Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga ia menikah dengan laki-laki lain,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 230).   

“Laki-laki lain” tersebut kemudian disebut dengan muhallil. Dengan kata lain, muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan (tahlil) suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut.   

Pernikahan muhallil yang bertujuan untuk membangun kehidupan suami-istri yang wajar dan langgeng tentunya tidak ada masalah, sebab itu pula yang dikehendali ayat di atas, hingga ia menikah dengan laki-laki lain. 

Akan tetapi, pernikahan muhallil yang singkat, sementara, bahkan disyaratkan harus bercerai setelah si perempuan dicampuri, inilah yang dipermasahkan. 

Sebab, masuk ke dalam kecaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya.   لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ، وَالْمُحَلَّلَ لَهُ   “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lah, (HR Ibnu Majah).  

Jika muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut, maka muhallal lah adalah bekas suami yang menyuruh muhallil untuk menikahi mantan istrinya agar istri tersebut boleh dinikahinya lagi. 

Karenanya, supaya pernikahan muhallil ini sah, para ulama telah merinci syarat dan ketentuannya. Antara lain 5 syarat yang dikemukakan oleh para ulama Syafi’iyah.   فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه 

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).   

Sementara itu, Syekh al-Zuhaili menyebutkan, ada tiga syarat jika seorang suami ingin menikah kembali dengan perempuan atau mantan istrinya yang telah ditalak tiga. 

Pertama, si perempuan telah dinikah oleh laki-laki yang lain. 

Kedua, pernikahan si perempuan dengan suami keduanya haruslah pernikahan yang sah. 

Karena, jika pernikahannya rusak, kemudian si suami kedua menggaulinya, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. Pasalnya, pernikahan yang rusak pada hakikatnya bukan pernikahan. Ketiga, suami kedua harus menggaulinya dengan cara penetrasi pada kemaluan. 

Andai digauli pada selain itu, seperti pada anus, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. 

Untuk itu, disyaratkan suami kedua mampu bersenggama, yakni penetrasi atau bertemunya kedua khitan, walaupun tidak sampai keluar sperma, menurut jumhur ulama. Tidak termasuk ke dalam syarat ini jika si perempuan bersenggama dengan cara berzina. Sebab, perzinaan bukan pernikahan dan laki-laki yang menyenggama bukan suaminya (lihat: al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 7001).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.