Terkini.id, Makassar – Polemik pemecatan terhadap 56 Pegawai KPK dimana satu orang diantaranya telah pensiun menuju babak akhir. Pimpinan KPK telah menyerahkan surat pemecatan kepada 56 orang pegawai tersebut yang mulai berlaku sejak, Kamis 30 September 2021 esok.
Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menilai, sejak awal proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN melalui tes TWK telah didesain untuk memecat pegawai-pegawai KPK yang memiliki Integritas, kinerja baik dan bahkan penyidik dan penyelidik andal yang dimiliki oleh KPK.
“Yang mana sejauh ini sudah terbukti dalam mengusut berbagai kasus korupsi besar
di Indonesia, sebut saja kasus Korupsi Simulator SIM Polri, Kasus Bansos Kemensos, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan lain-lain,” tulis Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi, Anggareksa PS dalam keterangan persnya.
Angga sapaannya, menjelaskan, untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pegawai, maka ke 57 pegawai tersebut telah melaporkan secara resmi kepada Ombudsman RI terkait pelanggaran administratif dan ke Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan TWK pegawai KPK tersebut.
Selanjutnya, Ombudsman RI telah mengeluarkan hasil Rekomendasinya dimana banyak pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, seperti pembuatan tanggal mundur (back date) kerjasama untuk melakukan TWK, lalu BKN menyarankan kepada KPK agar dilakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, padahal dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut.
- Hari Anti Korupsi, ACC: Hukuman Pencuri Ayam Lebih Berat Dibanding Koruptor
- Berkas Perkara Kasus Korupsi RS Batua Mengendap di Polda Sulsel, Penyidik Irit Bicara
- ACC Sulawesi Atensi Polda Sulsel Tuntaskan Puluhan Kasus Korupsi yang Mandek
- Badan Pekerja ACC Desak Penegak Hukum Usut TuntasDugaan Penyelewengan Pajak Hiburan Tontonan PSM
- Belum Ada Tersangka Kasus OTT di Sidrap, ACC Sulawesi: Itu Aneh
Termasuk kata dia, Komnas HAM menyebut ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam Asesmen TWK, ke-11 hak yang dilanggar itu adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan keyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.
“Begitu pula putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 maupun Putusan Mahkamah Agung nomor 26 P/HUM/2021 yang secara tegas bahwa alih status kepegawaian KPK tidak dibenarkan jika melanggar hak-hak kepegawaian. Bahkan, secara langsung, putusan MA menyebutkan bahwa tindak lanjut asesmen pegawai KPK diserahkan kepada pemerintah yang dalam hal ini Presiden,” terangnya.
“Bahwa putusan MA nomor 26 P/HUM/2021, tepatnya poin dua pertimbangan hakim secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah,” tambahnya.
Maka dari itu, Angga menilai, tindakan Pimpinan KPK yang memutuskan pemberhentian pegawai pada 30 September 2021 besok tidak berdasar secara hukum. Sebab, keputusan itu semestinya berada pada ranah pemerintah. Jadi, dalam hal ini, Presiden menjadi pihak yang paling tepat untuk menyikapi polemik TWK KPK.
“Presiden harus berpegang teguh pada amanat konstitusi sebagaimana Konstitusi telah meletakkan kewajiban dari pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. KPK sedang diserang dengan berbagai agenda pelemahan, satu diantaranya, pemecatan 56 pegawai. Untuk itu, sebagaimana sumpah jabatannya, Presiden harus melaksanakan amanat konstitusi tersebut,” terang Angga.
Lebih jauh, Angga menyebut, begitu juga tanggung jawab Presiden untuk memenuhi HAM setiap warga negara sebagaimana dalam Pasal 28 huruf i ayat (4) UUD 1945 secara jelas menyebutkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Lalu dikaitkan dengan kondisi pegawai KPK saat ini, dinilai mereka telah dilecehkan martabat dan dirampas hak asasi manusianya melalui TWK.
“Maka dari itu, Presiden punya kewajiban untuk melindungi mereka dari pemberhentian sepihak oleh Pimpinan KPK. Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan merekrut ke 56 pegawai KPK yang dipecat tersebut sebagai ASN untuk memperkuat direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Mabes Polri. Tindakan Kapolri tersebut sama saja mengafirmasi bahwa ke 56 pegawai KPK yang dipecat tersebut adalah orang-orang yang punya rekam jejak dan memiliki kinerja yang sangat baik dalam pemberantasan korupsi,” bebernya.
Termasuk, sejak awal TWK yang dilakukan oleh KPK hanyalah untuk menyingkirkan para pegawai tersebut. Terlihat pula oleh publik bahwa KPK enggan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Pimpinan KPK yang mempercepat pemberhentian 56 pegawainya.
“Padahal, di sisi lain, Ombudsman dan Komnas HAM telah mengonfirmasi adanya praktik maladministrasi dan pelanggaran HAM saat menggelar TWK KPK. Berangkat dari uraian di atas kami menilai KPK sebagai lembaga penegak hukum menunjukan sikap tidak patuh terhadap putusan lembaga hukum serta mengabaikan rekomendasi dari lembaga negara seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Olehnya itu Kami meminta Kepada Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dan mengangkat 56 Pegawai KPK yang dipecat oleh Pimpinan KPK,” kuncinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
