Terkini.id, Sidrap – Pasca melakukan operasi tangkap tangan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan tak kunjung melakukan penetapan tersangka terhadap oknum yang terjaring operasi.
Padahal dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu orang dengan inisial NK dan ikut mengamankan uang tunai Rp200 juta pada lingkup Dinas Pendidikan kabupaten Sidrap.
Kepolre Sidrap, Budi Wahyono Budi Wahyono mengatakan sampai saat kasus OTT masih dalam tahap pengembangan dan belum ada penetapan tersangka.
“Masih pengembangan dan belum menetapkan tersangka,” singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa 7 Januari 2020.
Menanggapi hal itu, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menekankan agar pihak kepolisian profesional dalam menangani kasus korupsi apalagi terkait OTT.
- KPK OTT Bupati Koltim, Ahmad Sahroni: Itu Tidak Benar
- Komisioner Bawaslu Terjerat 0TT
- Empat Orang yang Terjaring OTT di Semarang Tiba di Gedung Merah Putih KPK
- KPK Tetapkan 10 Tersangka Terkait OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Berikut Daftar Namanya
- Heboh! IRT Terjerat OTT Petugas Keamanan Karena Buang Sampah Sembarangan
Menurut Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa kasus OTT itu merupakan hal yang bisa diselesaikan oleh kepolisian karena sudah ada dua barang bukti yang dipegang penyidik.
“Polres Sidrap harus profesional menangangi kasus ini. Kasus OTT itu adalah kasus yg mudah karena barang bukti dan pelakunya sudah ada, sehingga tidak sulit untuk pembuktian,” kata dia.
Kata Angga, jika hari ini Polres Sidrap belum menetapkan tersangka sangat aneh, untuk itu Polda Sulsel haru melakukan supervisi terhadap kasus ini.
“Ini sangat aneh,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
