Terkini.id, Jakarta – Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berjanji tidak akan menggunakan uang donasi untuk operasional. Denny Siregar tak percaya dengan pernyataan ini.
“PERCAYA????” tulis pegiat media sosial Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Selasa, 5 Juli 2022.
Dalam perkara ACT ini, beberapa kali akun Twitter Denny Siregar mencuit.
“Emang masih ada yang percaya ACT?? Sejak mereka dulu mendukung pemberontak Suriah dan menyalurkan dana dari Indonesia buat pemberontak, gua udah teriak, ‘Ada yang gak beres dgn lembaga berkedok donasi itu..’,” tulis Denny Siregar pada Minggu, 3 Juli 2022.
“Sebenarnya paling gampang cari duit di Indonesia. Jenggot agak panjang, tambah sorban, hapal satu dua ayat, kumpulkan orang2 yang percaya, trus bikin lembaga donasi lah. Lumayan, bisa naik Alphard..,” tulis Denny Siregar pada Senin, 4 Juli 2022.
- Mayoritas Dana ACT Disebut untuk Beli Villa, Warganet Sebut Kelakuan ACT Lebih Dari Iblis
- Polri Sebut Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Sebesar Rp 10 Miliar
- Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Sewot, Para Tersangka ATC Ditahan
- Soal Temuan Baru ACT, Ruhut Sitompul: Uang Donasi Dinikmati Berfoya Untuk 212 dan Parpol!
- Wasekjen PBNU Minta Polri Ungkap Aliran Dana di Kasus ACT, Mustofa Nahra: Sekalian Aliran Dana dari Maming
Sementara, Presiden ACT, Ibnu Khajar merespons kisruh dugaan penyelewengan dana donasi yang ramai di media sosial.
“Insyallah kami komitmen di tahun 2022, semoga dana operasional untuk lembaga yang kami ambil zero persen,” kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers pada Senin, 4 Juli 2022, seperti dilansir cnnindonesia.com.
Ibnu Khajar mengatakan secara syariat, dana donasi boleh digunakan sebagai dana operasional lembaga. Menurut dia, batasan maksimal donasi yang diambil untuk dana operasional hanya sebesar 12,5 persen.
Aturan tersebut, kata Ibnu Khajar, yang lantas menjadi acuan lembaganya untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional.
Ibnu Khajar berdalih, lembaganya bukanlah amil zakat, sehingga dalam beberapa kasus donasi, dana operasional yang diambil dari uang donasi itu dapat mencapai 13,5 persen atau lebih.
“ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum,” kata Ibnu Khajar.
Sebelumnya, di media sosial ramai tanda pagar (tagar) #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.
Tagar tersebut muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’. Laporan tersebut membahas soal isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam laporan tersebut juga diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
