Polri Sebut Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Sebesar Rp 10 Miliar
Komentar

Polri Sebut Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Sebesar Rp 10 Miliar

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Polri sebut Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT, Kamis 4 Agustus 2022.

Polisi menyingkap hasil pemeriksaan Ketua Umum Koperasi Syariah 212, inisial MS mengenai penyelewengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) soal aliran dana korban kecelakaan Lion Air JT-610. Diketahui ternyata koperasi tersebut turut menerima dana Rp 10 Miliar dari ACT.

“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT,” sebut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada keterangan tertulisnya, Rabu 3 Agustus 2022.

Menurut Nurul, aliran dana diterima Koperasi Syariah 212 usai adanya surat perjanjian kerja sama dengan Yayasan ACT bernomor 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021 tentang pemberian dana pembinaan UMKM.

“Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan KS 212 sesuai surat ACT Nomor : 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021,” jelasnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan,” sambungnya.

Terungkapnya aliran dana tersebut, usai penyidik menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yaitu Ahyudin selaku ketua pembina yayasan ACT juga disebut mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku pengurus yayasan ACT yang saat ini menjabat sebagai Presiden ACT, Hariyana Hermain Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari sekretaris ACT.

Pada kasus itu, polisi mendalami dana Rp 138 miliar bantuan Boeing buat para korban pesawat jatuh. Namun, disebut hanya sekitar Rp 104 miliar yang disalurkan. Sisanya diduga diselewengkan, termasuk sebagian diduga mengalir Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212.