Terkini.id, Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membeberkan daftar tujuh kader Demokrat yang dipecat gegara isu kudeta. Salah satunya termasuk Marzuki Alie.
Mantan Ketua DPR RI itu dipecat dari Partai Demokrat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika.
Menurut Herzaky, salah satu tindakan yang membuat Marzuki dipecat lantaran aksinya yang terbuka kepada media massa.
“Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada. Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” kata Herzaky, Jumat 26 Februari 2021 lewat keterangan tertulisnya.
Selain Marzuki Alie, kata Herzaky, Demokrat juga memberikan sanksi pemecatan terhadap enam kader lainnya dengan alasan ikut Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat atau GPK-PD.
- Demokrat Sebut Marzuki Alie Harusnya Tahu Diri
- Sebut Marzuki Cs 'Ngeyel', Demokrat: Bak Pemberontak yang Lari Terbirit-birit di Medan Perang
- Ungkit Ada Nama Marzuki Ali dalam Dakwaan Korupsi E-KTP, Demokrat Dinilai Saling Buka 'Borok'
- Tak Hanya Ibas, Marzuki Alie Juga Pernah Disebut Terlibat dalam Kasus Korupsi Hambalang
- Marzuki Alie Soal 'Mengapa Moeldoko?': Belum Ada Kader Internal yang Mampu
Keenam kader Demokrat itu antara lain, Darmizal, Yos Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
“Secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut. Yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” ungkap Herzaky.
Menurutnya, pemecatan tetap dan tidak hormat ini sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan partai. Proses tersebut juga sudah melalui rapat yang digelar dalam sebulan terakhir.
Mengutip Suara.com, Herzaky juga menjelaskan bahwa keenam kader yang dikenai sanksi pemecatan tersebut dianggap dan terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba.
Selain itu, lanjut Herzaky, keenam kader Demokrat tersebut juga melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax.
“Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang. Dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” ujar Herzaky.
Ia menambahkan, dengan dipecatnya Marzuki Alie beserta keenam kader lainnya tersebut maka saat ini mereka tidak boleh lagi menggunakan atribut maupun identitas Partai Demokrat.
“Maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
