Terkini.id, Jakarta – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando berharap Presiden Joko Widodo turun tangan untuk mencegah kehancuran UI.
Ade Armando menilai bahwa universitas tempatnya mengajar itu sedang di ambang kehancuran karena perubahan Statuta UI.
Hal tersebut diungkapkan Ade Armando melalui video yang tayang di kanal YouTube CokroTV pada 13 September 2021.
“Ini permohonan dari masyarakat akademik Universitas Indonesia. Kami berharap Pak Jokowi turun tangan mencegah kehancuran Universitas Indonesia,” katanya, dilansir dari GenPI.
Ade Armando menilai bahwa perubahan PP No. 68 Tahun 2013 menjadi PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu banyak bermasalah.
- Ketum PSI, Kaesang Pangarep Tegur Keras Ade Armando
- Kader PSI Ade Armando: PDIP Partai Sombong, Kesombongan Mereka Mahal
- Ade Armando Resmi Gabung dengan Partai PSI, Bakal Diumumkan Sore Ini
- Ade Armando Yakin Anies Baswedan Bakal Menang Jika Ganjar Pranowo Tak Maju
- Ade Armando Prediksi Anies Baswedan Akan Libatkan Politisasi Islam di Pilpres 2024
Oleh karenanya, pegiat media sosial itu mewakili rekan-rekan akademisi di UI meminta Presiden Jokowi mengembalikan PP 68 Tahun 2013.
“Bapak cukup mencabut PP 75/2021, karena mengandung cacat dan sebagai gantinya dapat kembali menggunakan PP No. 68/2013 yang lama,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ade Armando meminta agar Jokowi bisa berkumpul dengan rektor dan civitas akademisi lain untuk kembali merancang statuta UI.
“Lantas bapak tinggal sampaikan pada organ-organ di UI yaitu rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik dan Dewan Guru Besar untuk berkumpul dan menulis kembali statuta yang baik dan benar,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi resmi merivisi Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Indonesia dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.
Salah satu perubahan yang disoroti dalam statuta itu, yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.
Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Bukan hanya itu, poin nomor lima terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
