Terkini.id, Jakarta – Para di berbagai negara di dunia ramai-ramai membahas berbagai kebijakan memerangi pandemi Corona. Adapun DPR RI malah sibuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja.
“Ini bikin gemes,” kata ahli tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi webinar ‘Menilik Perkembangan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’, Selasa 14 April 2020.
Menurut Bivitri, saat ini parlemen di berbagai dunia mencari solusi terkait Corona. Seperti regulasi untuk menggerakkan roda perekonomian, stimulus, dan sebagainya.
Namun di Indonesia (di mana DPR RI juga jadi anggota forum parlemen dunia) masih dimaknai secara sempit hanya menyoal pembagian hand sanitizer atau masker.
Seharusnya, DPR bisa menyerap aspirasi masyarakat yang sedang terjadi, yaitu terkait Corona.
- Kabupaten Jeneponto Diguncang Dua Peristiwa Kebakaran Dalam Sehari, 1 Warga Meninggal Dunia
- Lanjutan Kasus Pungli hingga Miliaran di Dinas Perkimtan Gowa, Giliran Ketua Kadin Diperiksa di Polres
- Ketua DPRD Sulsel Siap Kawal Aspirasi BADKO HMI Sesuai Kewenangan Pemerintah
- Melihat Bagaimana Politik Mempengaruhi Akses dan Keadilan dalam Sistem Kesehatan di Indonesia
- Pemkot Makassar Siap Bersinergi Wujudkan Sekolah Unggulan SMP-SMA Boarding School
“DPR tiba-tiba membahas RUU KUHP, omnibus law, dan sebagainya. Kita mendorong bersama-sama ini disetop pembahasannya,” ujar pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera itu.
Terkait substansi RUU Cipta Kerja, Bivitri ragu RUU itu bertujuan menyederhanakan UU. Sebab, meski hanya 170 pasal, nyatanya ada 1.028 halaman. Satu pasal bisa beranak-pinak menjadi 10 pasal.
“Maunya memangkas tumpang-tindih regulasi pusat-daerah, tapi menguatkan kekuasaan presiden. Demi kemudahan berusaha, semua diberi fasilitas, tapi mengabaikan lingkungan,” cetus Bivitri, yang juga panelis Debat Capres 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
