Terkini.id, Jakarta – Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara, yang sempat viral di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Ternyata pelaku adalah seorang pemuda berinisial MAA (20), polisi berhasil membekuk pelaku di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan polisi, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu Wardana.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah baju lengan panjang berwarna abu-abu, sebuah celana warna cokelat, 1 buah topi berwarna abu-abu, dan sebuah video hasil rekaman CCTV.
Akibat perbuatan cabul nya, pelaku dihukum pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya menjelaskan, yang dikutip dari detiknews.com pada Jumat, 7 Januari 2022.
Kronologi dari kasus begal payudara ini bermula dari, seorang korban yang sedang berjalan untuk mencari sarapan di Jalan Serdang Baru.
Saat itu korban melihat laki-laki sedang mengendarai motor yang berjarak sekitar 3 meter dari korban, bergerak mendekati korban dan melakukan pelecehan seksual.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
