Terkini.id, Makassar – Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Akhmad Namsum mengajak para penyelenggara pengumpul sumbangan sosial berhadiah mengerti aturan. Hal ini disampaikan Namsum di Acara Bimbingan Sosial yang diadakan Bidang Organisasi Sosial Dinas Sosial Makassar.
Namsum mengatakan, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan undian berhadiah. Tapi tidak berarti bahwa mereka sudah mendefinisikan secara benar program undian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepedulian dan kepercayaan masyarakat untuk menyumbang harus diimbangi dengan asas transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Namsum, Senin 24 Juni 2019.
Sumbangan sosial dan undian berhadiah sering dilakukan oleh lembaga maupun organisasi seperti halnya pada saat adanya pertunjukan, bazar, lelang, dan penjualan kupon-kupon.
Sumbangan sosial dan undian berhadiah mempunyai posisi yang strategis dan berpotensi besar pada masalah sosial. “Banyak keluhan masyarakat akibat dari penipuan pengundian berhadiah,” katanya.
Kepala Bidang Organisasi Sosial Riri Irma Novriyanti Iman mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai mekanisme pengumpulan sumbangan sosial. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memberikan sumbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesejahteraan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera .
Menurut Riri, selain diatur dalam undang-undang tahun 1961, ada juga beberapa turunan dari undang-undang ini yang bertujuan untuk mewujudkan, membangun, membina atau memajukan suatu usaha yang berguna untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
