Terkini.id, Jakarta – Amerika Serikat telah menjatuhkan hukuman yang berupa sanksi kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Diduga WNI tersebut merupakan fasilitator keuangan organisasi terorisme dunia, ISIS.
Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 10 Mei 2022, terdapat lima WNI yang diduga menjadi fasilitator keuangan ISIS, yaitu Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.
Sanksi yang didapatkan oleh lima WNI tersebut adalah pembekuan aset di Amerika Serikat. Selain itu setiap warga negara Amerika Serikat dilarang untuk berhubungan dengan lima WNI tersebut.
AS menilai lima orang WNI ini mempunyai peran dalam membantu militer di Suriah. Lima WNI ini juga membantu perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi lainnya.
Dan lima WNI tersebut melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan militer ISIS di kamp-kamp pengungsi Suriah.
- Ngaku Enggan Musuhi ISIS, Habib Rizieq: Kita Butuh Mereka!
- Seruan Kelompok ISIS Kepada Pengikutnya Agar Memanfaatkan Momentum Perang Ukraina dan Rusia
- Setuju Gak? Soal Pengeroyokan Ade Armando, Abu Janda: Wujud Asli Umat Islam, Mereka ISIS!
- Kembali Buat Gaduh! Saifuddin Ibrahim Serang Ulama, Sebut MUI ISIS
- Pengakuan Eks Napi Teroris: Kalau Memang Munarman ISIS Mungkin Ketemu Saya di Poso
“Hari ini, Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak rentan di Suriah,” kata Brian Nelson selaku Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 10 Mei 2022.
Diketahui terdapat organisasi koalisi global untuk memerangi ISIS. Pemberian sanksi terhadap WNI pembantu ISIS tersebut sudah sejalan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG).
CIFG dipimpin oleh negara maju seperti Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Italia. Selain itu CIFG juga terdiri dari 70 negara dan organisasi internasional yang memiliki misi untuk membekukan keuangan ISIS di seluruh dunia.
“Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi,” ujar Nelson.
Sebagai informasi ISIS adalah organisasi teroris yang didirikan di Baghdad yang dikenal sebagai Islamic State of Iraq and Syria.