Anggota LSM Serdang Ditangkap Atas Kasus Pemerasan Kepala Sekolah

Anggota LSM Serdang Ditangkap Atas Kasus Pemerasan Kepala Sekolah

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terikini.id, Medan – Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap dua kepala sekolah. 

Polrestabes Medan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada pelaku yang berinisial I (41) berlokasi di Serdang, Sumatera Utara. 

Kasat reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan bahwa, OTT dilakukan pada hari Senin, 27 Desember 2021 di salah satu kafe di jalan Medan Percut. 

“OTT dilakukan dilakukan oleh petugas terhadap oknum dari LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Percut Sei Tuan,” Katanya pada wartawan pada hari Rabu, 29 Desember 2021 yang dikutip dari Detik News. 

Kompol M Firdaus juga menerangkan bahwa pada awalnya, si pelaku mengirimkan surat atas nama LSM kepada korban. Surat tersebut berisikan tentang penggunaan dana BOS ditahun 2020.

Baca Juga

Setelah menerima surat tersebut, korban meminta saksi yang berinisial RS, untuk menghubungi dan menanyakan maksud surat tersebut ke pelaku. 

Baru setelah ditanyakan, pelaku melakukan ancaman terhadap korban. 

“Selanjutnya terlapor mengancam kalau tidak menyerahkan uang, yang diminta oleh terlapor maka permasalahan semakin panjang,” ucap Kompol M Firdaus dikutip dari Detik News. 

Setelah itu korban akhirnya bertemu dengan pelaku, disalah satu kafe di jalan Medan – Percut pada hari Senin, 27 Desember 2021. 

Korban juga menyerahkan uang sebesar 9,9 juta kepada pelaku, yang kemudian dibawa ke rumahnya lalu diamankan oleh petugas. 

Sejauh ini, tercatat terdapat 2 orang yang telah menjadi korban pemerasan dari sang pelaku. Keduanya adalah kepala sekolah dari dua sekolah di Percut. 

Modus pelaku dilakukan dengan mengirimkan surat kepada kepala sekolah, sebagai klarifikasi atas penyalahgunaan dana BOS. Setelah itu pelaku akan menakut-nakuti korban dengan ancaman akan melaporkannya ke kepolisian atau kejaksaan. 

Karena perbuatanya, pelaku dijerat pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Kompol M Firdaus juga mengatakan bahwa saat ini mereka tidak ditahan, karena ancaman pidana dibawah lima tahun. 

“Tersangka kami wajibkan melapor dua minggu sekali karena tidak bisa ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Tidak memenuhi syarat objektif, jadi tidak dilakukan penahanan,” Ujarnya sekali lagi yang dikutip dari Detik News pada Kamis, 30 Desember 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.