Akun Santorini Sindir Foto Roy Suryo: Pake Penyangga Leher Bisa Nyengir, Tinggal Tangannya Masih Songong

Akun Santorini Sindir Foto Roy Suryo: Pake Penyangga Leher Bisa Nyengir, Tinggal Tangannya Masih Songong

R
Yohanes P.
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Beredar foto Roy Suryo memakai penyangga leher bersama sejumlah orang di media sosial. Akun Santorini pun langsung menyindir foto tersebut.

Pake kursi roda udah…makanya kaki jadi agak jinjet. Pake penyangga leher udah...makanya bisa nyengir. Tinggal tangannya nih yg masih songong jempol2an,” tulis akun Twitter dengan nama Santorini, @SantorinisSun, pada Senin, 1 Agustus 2022. 

Cuitan tersebut disertai unggahan foto yang menunjukkan Roy Suryo bersama sejumlah orang dengan latar belakang gedung berkelir oranye dan mobil Mercedes berwarna merah.

Roy Suryo nampak masih memakai alat penyangga leher (cervical collar) berwarna biru dan putih.

Namun belum diketahui persis foto tersebut diambil di mana dan kapan.

Baca Juga

Sampai berita ini diturunkan juga belum ditemukan tanggapan apa pun dari pihak Roy Suryo terkait sindiran dari akun Twitter Santorini tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo diperiksa Polisi dalam status sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Tapi usai pemeriksaan Kamis, 28 Juli 2022, Roy Suryo tak ditahan di polisi.

Roy Suryo keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB. Roy Suryo tampak memakai alat penyangga leher (cervical collar) berwarna biru dan putih.

“Roy Suryo tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, seperti dilansir detik.com, Kamis, 28 Juli 2022.

Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan Roy Suryo tidak ditahan karena pertimbangan penyidik.

“Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” kata Kombes Endra Zulpan.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berjalan dan berkas kasus masih dilengkapi. Setelah berkas lengkap, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.