Analisis IPW Terkait Tewasnya Brigadir J Hingga Sebut Kembali Lingkaran Setan

Analisis IPW Terkait Tewasnya Brigadir J Hingga Sebut Kembali Lingkaran Setan

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa menyampaikan analisisnya terkait tewasnya Brigadir J, hingga menyebut kembali lingkaran setan. Berikut ulasannya dari IPW, Senin 18 Juli 2022.

Indonesia Police Watch (IPW) melihat lambannya penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Josua atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan yakni Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menerangkan analisis mengenai sulitnya mengungkap kasus itu sebagai dugaan penganiayaan kepada Brigadir J yang dieksekusi tembak.

Sebelumnya, dugaan itu muncul setelah keluarga mengungkap beberapa kejanggalan terhadap tewasnya Brigadir Yosua. Salah satunya merupakan temuan luka sayatan di wajah anggota Brimob itu.

“Untuk menyatakan Brigpol J sebagai korban tindak pidana pembunuhan brutal membutuhkan pembuktian menurut hukum (KUHAP). Untuk itu sekurangnya ada dua alat bukti sesuai KUHAP,” sebut Sugeng Teguh Santoso yang dilansir dari Tempo.co, Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, menurut Sugeng, alat bukti itu merupakan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Ingat tidak disebut barang bukti,” ujarnya.

Kata Sugeng, untuk bisa mengatakan adanya tersangka pelaku pembunuhan, kasus itu sudah memenuhi alat bukti. Alat bukti tersebut merupakan pengakuan Bharada E menembakkan lima peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.

Diketahui keterangan polisi sebelumnya, Bharada E menyebut Brigadir J telah menembak dirinya tujuh kali tapi tidak kena. Tembakan tersebut dibalas lima kali oleh Bharada E dan mengenai Brigadir J.

“Tindak pidana 338 KUHP terpenuhi, yaitu keterangan saksi dan sekaligus tersangka ada, Bharada E; keterangan saksi nyonya Putri ada; keterangan ahli forensik (akan dituangkan dalam Visum Et Repertum; bukti surat ada (visum et repertum),” imbuhnya.

Sugeng menilai Bharada E bakal lolos atau dinyatakan bebas di pengadilan dengan alasan pembelaan paksa menurut pasal 49 (2) KUHP. Pembelaan diri atau noodweer ekses. Terkait motif tidak menjadi penting dan bisa dibuat skenario motif.

Kata Sugeng, untuk bisa membuktikan Brigadir J sebagai korban dugaan penganiayaan dan dieksekusi mati tanpa perlawanan bakal menemui tembok tebal yang tinggi. Karena, menurut dia, tidak cukup alat bukti (minimal dua alat bukti) untuk dapat membuktikan dugaan itu.

“Saksi istri Ferdy Sambo dan saksi Bharada E akan pada posisi memberikan keterangan seperti di atas,” bebernya dia. Sementara, untuk Ferdy Sambo, posisinya tidak jelas.

“Saksi saksi lain kalau ada juga dalam posisi di bawah pengaruh kekuasaan. Jadi, sulit menyatakan keterangan bebas tanpa tekanan,” jelas Sugeng.

Sedangkan yang pernah diungkapkan oleh Polri, ketika peristiwa tersebut terjadi, Kadiv Propam Polri tidak berada di rumah dikarenakan melakukan tes PCR di luar.

Selanjutnya, terdapat keterangan ahli dan surat jika objektif juga belum cukup untuk membuktikan Brigadir J merupakan korban aniaya dan ditembak.

Kata dia, membutuhkan keterangan dari saksi baik dari istri Ferdy Sambo maupun Bharada E untuk mengatakan peristiwa Brigadir J diduga dianiaya oleh pelaku dengan jarak dekat dan kemudian ditembak mati. Juga diperlukan saksi- saksi lainnya.

“Saksi Ny. Putri dan Bharada E senada tentunya, sedangkan saksi-saksi lain, seperti pembantu, ADC atau Ferdy Sambo akan sulit menyatakan mendukung fakta adanya luka aniaya tersebut. Jadi kesimpulannya, keterangan ahli forensik (kalaupun objektif ) hanya keterangan berdiri sendiri,” pungkas Ketua IPW tersebut.

Barang bukti lainnya, dua senjata api, proyektil dan selongsong peluru. Meskipun bakal diterangkan oleh ahli balistik, menurut Sugeng, hanya bakal menerangkan korban tewas karena peluru yang masuk pada tubuhnya dari senjata Bharada E.

“Kembali lingkaran setan. Brigpol J ditembak mati karena melecehkan saksi Putri Sambo, muncul lagi,” terangnya.

Kali ini, menurut Ketua IPW, istri Ferdy Sambo meminta perlindungan saksi ke LPSK. Komnas perempuan sudah menyatakan saksi Putri Sambo sebagai korban pelecehan dan ancaman pistol Brigadir J yang menjadi alasan Bhrada E menembak.

“Saksi-saksi lain tidak independen. Jadi tim gabungan akan sulit membuktikan kasus ini,” kata Sugeng.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.