Usai FS Jadi Tersangka, Pengacara Putri Candrawathi Kukuh Usut Dugaan Kekerasan Seksual

Usai FS Jadi Tersangka, Pengacara Putri Candrawathi Kukuh Usut Dugaan Kekerasan Seksual

R
Sigit
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengeklaim mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo punya motif kuat dalam mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.

“Tim kuasa hukum percaya klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab,” ujar Arman.

Menurutnya, hal tersebut demi menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya

Selain itu, dirinya juga akan tetap mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami Putri.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialami Ibu Putri, kesaksian dia sepenuhnya sudah disampaikan secara konsisten,” tuturnya.

Baca Juga

Arman juga mengatakan kesaksian tersebut dicatat dalam BAP oleh penyidik.

“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku,” kata dia, seperti dikutip GenPi.co, Rabu, 10 Agustus 2022.

Selanjutnya, kata dia, tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat dan akan diungkap.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 9 Agustus 2022.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian soal dugaan kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.