Terkini.id — Jelang berakhir masa jabatan 85 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2014-2019, yang akan berakhir pada 24 September 2019.
Sekretariat DPRD Sulsel menyiapkan anggaran Rp900 juta untuk tunjangan akhir masa jabatan atau tunjangan pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.
Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir mengatakan, pemberian tunjangan akhir masa jabatan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Tunjangan itu diberikan berdasarkan perhitungan berdasarkan lamanya pengabdian para anggota dewan.
“Itu diberikan satu minggu setelah berakhir masa jabatan. Jadi mungkin tanggal 15 keatas. Tetapi saya tidak begitu hafal nilainya. Tapi saya tahu ada hitungannya. Kalau 5 tahun mengabdi berbeda dengan yang mengabdi 4 tahun,3 tahun, 2 tahun,” kata Jabir.
- Eks Pimpinan DPRD Sulsel Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
- Komisi D Beberkan SILPA Dinas Bina Marga Sulsel Rp240 Miliar
- Nur Hasbiah Main Soroti Aset Pemprov Belum Optimal, Dorong BPSDM Maksimalkan Potensi PAD
- Anggota DPRD Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Pajak Alat Berat
Diketahui, tunjangan pengabdian pimpinan dan anggota DPRD yang mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa ini dengan rincian masa bakti kurang dari 1 tahun atau sampai dengan 1 tahun diberikan uang representasi nya 1 bulan.
Kemudian masa bakti sampai dengan 2 tahun diberikan sebesar 2 bulan uang representasinya. Lalu masa bakti 3 tahun diberikan sebesar 3 bulan uang representasinya,dan masa bakti 4 tahun diberikan uang representasinya selama 4 bulan.
“Serta masa bakti 5 tahun diberikan 5 bulan uang representasi atau paling banyak 6 bulan uang representasi,” jelasnya.
Berdasarkan hitungan, masa bakti penuh sebagai ketua DPRD mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar 18 juta. Dengan rincian, uang representasi Rp 3 juta/bulan dikali 6 bulan. Kemudian
Potong pajak 15 persen sisa Rp15.3 juta.
Sedangkan untuk wakil ketua DPRD yang full masa bakti nya diberikan Rp 14,4 juta. Potong pajak 15 persen. Sementara uang representasi yang diterimanya Rp 2.4 juta/bulan x 6 bulan. Total Rp 12.240.000.
Adapun bagi anggota dewan yang full masa baktinya mendapatkan Rp13,5 juta. Dengan uang representasi Rp2.250 juta/bulan X 6 bulan. Setelah potong pajak Rp11.475.000.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.