Terkini.id – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Irfan AB meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memperjelas status pengelolaan Rumah Sakit (RS) Ainun Habibie di Kota Parepare.
Hal itu karena RS Ainun Habibie masuk dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tentang rencana pembangunan lima rumah sakit regional di Sulsel.
“Kami minta RS Ainun Habibie diperjelas statusnya, apakah milik Pemprov, atau milik Pemerintah Kota Parepare,” ungkap Irfan AB saat rapat kerja Komisi E, di kantor DPRD Sulsel, Senin 4 Juli 2022.
Menurutnya, di masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, telah memberikan dana senilai Rp75 miliar tepat pada Hari Jadi Pemkot Parepare di tahun 2019 lalu.
“Jadi harus dipertegas statusnya, siapa pihak yang berhak mengelola RS itu, apakah statusnya dikelola Pemprov atau Pemda Parepare. Jangan sampai kita klaim, tapi belakangan itu barang sepenuhnya dikelola Pemerintah Kota Parepare,” ujarnya.
- Pemprov Sulsel Raih Opini WTP atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2022
- Gubernur Sulsel Terima Rekomendasi DPRD Sulsel Atas LKPJ Tahun Anggaran 2022
- Pileg 2024, Rezki Mulfiati Kembali Maju Jadi Bacaleg DPRD Sulsel Dapil 2
- NasDem Resmi Serahkan DCS ke KPU, RMS Target 20 Kursi di DPRD Sulsel
- PDIP Resmi Daftarkan DCS DPRD Sulsel, 32 Bacaleg Perempuan
Sementara itu, Anggota Komisi E, Ady Ansar mengungkapkan, bantuan keuangan tersebut tentu bukan milik Pemprov, tapi dimiliki Pemkot Parepare.
Sehingga, pemberian bantuan keuangan itu memperjelas bukan kewenangan Pemprov dalam pengelolaan rumah sakit itu.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi E lainnya, Andi Mangunsidi Massarappi. Status Rumah Sakit Ainun Habibie merupakan aset Pemkot Parepare, karena sejauh ini tidak ada Pendapatan Asli Daerah masuk ke kas Pemprov Sulsel.