Terkini.id, Sulsel – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama DPRD Provinsi Sulsel sepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Perda tersebut masing-masing, Perda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, Andi Janwar Jauri mengaku pembahasan Ranperda ini melibatkan OPD lingkup Pemprov Sulsel, para tokoh dan akademisi, kepala Balai Bahasa wilayah Sulsel dan seluruh masyarakat terkait.
“Ini hadir sebagai payung hukum untuk melindungi hutan mangrove di Sulawesi Selatan,” kata Andi Janwar Jauri dalam sambutannya sebagai Wakil Ketua Pansus Perda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulsel, Senin 6 Maret 2023.
Untuk baik secara pribadi maupun mewakili seluruh jajaran Pansus, ia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut terlibat dalam penyusunan maupun perancangan Perda tersebut.
- Gubernur Sulsel Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3, 270 Siswa Siap Wujudkan Mimpi
- Dipusatkan di Ruas Bua-Rantepao, Gubernur Sulsel Groundbreaking MYP Paket 6 untuk 20 Ruas Jalan
- Persenijar PGRI Sulsel Digelar di Sidrap, Gubernur: Saya Tidak Bisa Bikin Apa-Apa Kalau Bukan karena Guru
- Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Sulsel Layak Disebut Bapak Pembangunan
- Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi, Gubernur Sulsel: Demi Kelancaran Mobilitas Warga
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim, yang telah ikut berpartisipasi dalam penyusunan Ranperda ini,” legislator DPRD Provinsi Sulsel itu.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Fauzi Andi Wawo mengaku, seluruh jajaran Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh LSM, dan seluruh pihak untuk mendapatkan masukan soal Perda tersebut.
“Ini adalah ranperda inisiatif dari DPRD Provinsi Sulsel sendiri, dalam Ranperda 57 pasal 32 bab. Ranperda menjadi Ranperda pertama yang terhubung dengan undang-undang Cipta Kerja,” tutur politisi PKB Sulsel itu.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi saat mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, agenda rapat paripurna DPRD pada hari ini, merupakan suatu kesyukuran bagi kita semua karena pembahasan kedua Ranperda tersebut telah memasuki tahap akhir.
Oleh karena itu, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, Pansus Pembahas Ranperda, Bapemperda, Perangkat Daerah terkait dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam seluruh tahapan yang telah dilalui khususnya dalam tahap pembahasan di DPRD.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
