Terkini.id – Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan marka jalan tahun anggaran 2019.
Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut yaitu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel inisial MII, seorang pengusaha inisial GK dan anggota DPRD Kabupaten masih aktif inisial MI.
Ketiganya terseret kasus korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan itu telah masuk tahap satu.
“Modusnya markup, kemudian dikerjakan kepada pihak yang tidak berhak mengerjakan. Sehingga terdapat kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari total proyek Rp4 miliar,” ungkap Fadly, Senin 22 Agustus 2022.
Perkaranya ini sudah P21 atau tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti.
- Asmo Sulsel Dukung Program Go Safe-T, Perkuat Budaya Safety Riding di Tiga Kecamatan Rawan Kecelakaan Makassar
- DP3A Sulsel Dampingi Kasus Dugaan Perdagangan Bayi di Makassar
- Jumat Curhat, Wadir Binmas Polda Sulsel Gelar Silaturahmi dan Bahas Kamtibmas di Tamamaung
- Ramadhan Leadership Camp 2026, Polda Sulsel Tekankan Pengawasan Preventif Kawal Pemprov Wujudkan Pemerintahan Bersih
- Polda Sulsel Tetapkan Dokter Kecantikan Resti Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 3 Subsider pasal 2 Undang-undang korupsi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
