Antisipasi Kabur! Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim, Usai Resmi Jadi Tersangka

Antisipasi Kabur! Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim, Usai Resmi Jadi Tersangka

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terlapor dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi kini resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pelaku pembuat pernyataan kontroversi ‘tempat jin buang anak’ itu pun langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut perubahan status Edy dari saksi menjadi tersangka usai mengusut belasan laporan yang dialamatkan padanya.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan, Senin 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi sendiri diperiksa sekitar delapan jam dari pukul 10.00 hingga 18.30 WIB sebelum akhirmya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga

Edy sendiri telah menduga bahwa dirinya bakal ditahan oleh penyidik. Sebab ia merasa yakin telah diincar oleh pihak tertentu untuk membungkam kritiknya terhadap pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan.

“Iya saya menduga (langsung ditahan, red). tapi saya tidak berharap. Persiapannya saya bawa ini, saya bawa pakaian,” ujar Edy sebelum diperiksa dilansir dari CNN Indonesia.

Kedatangan Edy pada awalnya sebagai saksi didampingi oleh sejumlah kuasa hukum. Saat itu Edy juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyinggung.

Tetapi berharap substansi dari kritiknya tetap diperhatikan oleh pembuat kebijakan. Soalnya penolakannya terhadap pemindahan IKN Nusantara, bukanlah argumentasi yang tak berdasar.

“Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya,” ucapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.