Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Disdukcapil Parepare Buka Layanan Online

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Disdukcapil Parepare Buka Layanan Online

FD
Ana Ridwan
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Parepare – Untuk menghindari penyebaran COVID-19 atau Virus Corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare memaksimalkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara daring atau online.

Pelayanan penerbitan dokumen secara daring ini untuk meminimalkan operator pelayanan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

‘’Kami akan fokus melakukan pelayanan secara daring, sarana yang kami miliki sudah cukup memadai untuk melakukan pelayanan secara online,’’ kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP.

Dengan pelayanan secara daring ini, kata Adi, pemohon dapat mengirim dokumen kependudukan yang akan diterbitkan secara online dengan menggunakan format PDF.

“Setelah melalui proses verifikasi dari petugas pelayanan, dokumen kependudukan penduduk yang akan dicetak akan dikirim pada pemohon melalui format pdf. Pemohon bisa mencetak dokumen kependudukannya sendiri di rumah,” ujarnya.

Baca Juga

‘’Kami sudah menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram dalam menerbitkan dokumen kependudukan, sehingga penduduk bisa menerbitkan dokumen kependudukan sendiri di rumah, proses verifikasi akan dilaksanakan secara daring dan sudah ditandatangani secara elektronik,’’ tambahnya.

Dokumen kependudukan yang bisa dicetak di rumah antara lain Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah dan Akta Pencatatan Sipil. Sedangkan khusus KTP Elektronik dan KIA tetap harus dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

‘’Untuk pelayanan KTP-el, kami tetap memberikan layanan di kantor, tapi jika tidak mendesak, kami berharap penduduk bisa menunda pengurusan KTP-el nya hingga dua minggu ke depan. Untuk penerbitan KTP-el yang bersifat mendesak, segera ke kantor kami atau menghubungi nomor pengaduan,’’ ujar Hj. Asyurani, SE, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Adapun nomor yang bisa dihubungi penduduk untuk penerbitan dokumen kependudukan secara daring, penduduk dapat menghubungi nomor pengaduan kami di 0811-415-227.

Selain itu bisa juga menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare melalui Facebook @Disdukcapil Parepare, email:tu.disdukcapil@gmail.comdan Website:disdukcapil.pareparekota.go.id.

Sekda Kota Parepare Iwan Asaad mengatakan, dengan sistem penerbitan administrasi kependudukan menggunakan layanan online, maka akan memudahkan warga dan juga kita berperan pencegahan Covid-19.

“Ini langkah tepat yang dilakukan dinas terkait, karena dengan cara itu kemudian mampu mengurangi dampak penyebaran dari Covid-19,”ungkap dia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.