APK Rusak Pohon di Kota Makassar, DLH Kumpulkan 4 Kg Paku

APK Rusak Pohon di Kota Makassar, DLH Kumpulkan 4 Kg Paku

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Seiring dengan mendekatnya pemilihan anggota legislatif dan eksekutif, Kota Makassar mengalami masalah serius akibat maraknya atribut kampanye yang merusak pepohonan.

Atribut kampanye ini, seperti baliho dan spanduk, sengaja dipaku dan diikat dengan kawat pada pepohonan, yang berperan penting sebagai peneduh, penyuplai oksigen, dan peredam suara alami.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Azhar Anwar, mengungkapkan bahwa dalam dua pekan terakhir, pihaknya telah berhasil mengamankan sekitar empat kg paku yang menancap pada pohon bersama ribuan atribut kampanye di berbagai ruas jalan di Makassar. Tindakan ini jelas melanggar peraturan yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, seperti Undang-Undang No 32 tahun 2009.

“Kurang lebih empat kg paku yang kita cabut dari pohon. Banner spanduk itu sudah ada ribuan,” ujar Azhar, Senin,23 Oktober 2023.

Azhar juga menyatakan keprihatinannya karena pepohonan yang seharusnya menjadi aset lingkungan hanya dimanfaatkan sebagai media untuk memasang iklan kampanye oleh tokoh-tokoh yang mencari dukungan rakyat.

Baca Juga

DLH telah mengeluarkan surat himbauan sejak tanggal 7 September lalu untuk menghentikan tindakan merusak ini. Selain itu, pada tanggal 16 Oktober, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar juga mengeluarkan surat edaran yang menyerukan agar pihak-pihak terkait menghapus atribut kampanye mereka sendiri paling lambat pada tanggal 23 Oktober.

Jika tidak dilakukan secara mandiri, pihak berwenang akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Batas waktu pembongkaran paling lambat (hari ini) tanggal 23 Oktober,” begitu isi surat edaran tersebut.

Pihak berwenang juga telah berupaya berkoordinasi dengan Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga ketertiban penggunaan atribut kampanye selama masa kampanye berlangsung. Harapannya adalah agar tindakan merusak pepohonan ini tidak berulang.

Masalah ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum dalam konteks kampanye politik. Aksi tersebut merusak pepohonan yang memerlukan waktu lama untuk tumbuh, dan tindakan tersebut jelas melanggar hukum serta etika lingkungan hidup.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.