Alat Peraga Kampanye Marak Terpasang di Pohon, Bawaslu Makassar ke Mana?

Alat Peraga Kampanye Marak Terpasang di Pohon, Bawaslu Makassar ke Mana?

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK yang dilakukan secara serampangan di pohon dan tiang listrik dan sebagian alat berada di area fasilitas publik masih bertebaran.

Bawaslu Makassar dinilai lengah dan melakukan pembiaran. Padahal, pemasangan APK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pada Pemilu 2024, alat peraga kampanye bisa berupa reklame, spanduk, dan umbu-umbul. Selain itu, aturan untuk alat peraga tahun ini berbeda, salah satunya adalah tidak adanya aturan ukuran terhadap alat peraga kampanye.

Alat peraga kampanye secara umum setidaknya dilarang dipasang di beberapa tempat berikut:

1. tempat ibadah;
2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
5. jalan-jalan protokol;
6. jalan bebas hambatan;
7. sarana dan prasarana publik; dan atau
8. taman dan pepohonan.

Baca Juga

Kendati sudah ada aturan yang mengatur, Bawaslu Makassar beralasan kekurangan aturan detail. Merespons itu, Anggota KPU Makassar, Endang Sari, menegaskan bahwa SK terkait lokasi larangan pemasangan APK seharusnya tidak menjadi pedoman Bawaslu.

“Larangan sudah diatur jelas dalam PKPU. Bawaslu seharusnya menggunakan PKPU sebagai dasar untuk bertindak,” ujar Endang.

Menurutnya, larangan tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Endang menyarankan agar Bawaslu memahami isi PKPU tersebut dengan baik sebelum mengambil tindakan.

Selain dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, larangan memasang APK di pohon juga diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurut keterangan Endang.

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menegaskan perlunya aturan yang lebih rinci untuk memberlakukan tindakan. Ia menyoroti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Nomor 439 Tahun 2023 yang hanya membatasi 12 ruas jalan sebagai zona terlarang untuk memasang APK.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.