Asuransi BPJS Kesehatan Bisa Tetap Aktif Meski Nunggak 2 Tahun, Ini Syaratnya

Asuransi BPJS Kesehatan Bisa Tetap Aktif Meski Nunggak 2 Tahun, Ini Syaratnya

K
HZ
Kamsah
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pandemi Covid-19 yang menghantam banyak sektor perekonomian, membuat pemerintah memberikan keringanan finansial.

Para peserta yang pembayarannya menunggak lama, sekalipun sampai 24 bulan atau dua tahun, kepesertaannya bisa tetap aktif. Syaratnya, peserta tersebut melunasi 6 bulan tunggakan saja. Toleransi ini berlaku selama pandemi covid-19.

Relaksasi tersebut diberikan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.

Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr Hidayat Sumintapura mengungkapkan, berkat kebijakan relaksasi tunggakan itu, peserta dibolehkan melunasi tunggakan iuran selama 6 bulan. 

“Aturan sebelumnya, peserta harus melakukan pelunasan tunggakan selama 24 bulan,” kata dia dalam acara Media Gathering di Kampoeng Popsa, Rabu, 9 September 2020.

Hidayat menjelaskan, selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang di atas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri.

“Misalnya tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat.

Ia menegaskan, bila peserta masih memiliki sisa tunggakan, pemerintah memberikan kebijakan untuk dapat dibayar sampai tahun 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.