Terkini.id, Jakarta – BPJS Kesehatan akhirnya menyetujui rencana kenaikan iuran yang diajukan oleh Dewan Jaminan Kesehatan Nasional atau DJKN.
Kenaikan berkisar antara Rp 16 ribu hingga Rp 40 ribu.
Kenaikan iuran tersebut dilakukan agar BPJS Kesehatan bisa melakukan kinerja lebih optimal, mengingat setahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 29 triliun.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperkirakan bakal naik sekitar 60 persen dengan ketentuan berdasarkan kelas peserta.
Untuk peserta kelas satu, sebelumnya adalah Rp 80 ribu. Rencananya akan naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan kelas dua, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk kelas tiga dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Hal itu seperti ditayangkan Fokus Indosiar pada Selasa 27 Agustus 2019.
- Iuran BPJS Akan Sesuai Dengan Besaran Gaji, Said Didu: Bubarkan Saja BPJS Kesehatan
- Iuran BPJS Akan Sesuai Besaran Gaji, Netizen: Gila Bener Otak Tukang Palak
- Top, Pelindo IV Bantu Kendaraan Sampah dan Iuran BPJS untuk Nelayan Sekitar MNP
- Asuransi BPJS Kesehatan Bisa Tetap Aktif Meski Nunggak 2 Tahun, Ini Syaratnya
- Merasa Dikibulin, Anggota Komisi IX DPR Minta Iuran BPJS Dicabut
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan maupun kajian lebih lanjut.