Aturan Pajak Baru, Pelaku Online Shop Wajib Punya NPWP

Aturan Pajak Baru, Pelaku Online Shop Wajib Punya NPWP

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak resmi telah menerbitkan aturan pengenaan pajak bagi para pelaku e-commerce alias toko online di Indonesia.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Aturan tersebut akan efektif berlaku berlaku efektif pada 1 April 2019 ini memiliki pokok pengaturan yang perlu diperhatikan oleh penyedia platform marketplace ataupun yang berjualan di marketplace tersebut.

Bukan cuma itu, terbitnya aturan ini juga mendorong pemerintah untuk mengatur juga para kewajiban selebgram dan youtuber.

“DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut,” kata Ditjen Pajak melalui rilisnya.

Baca Juga

Untuk diketahui, Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Wajib Punya NPWP

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban bagi e-commerce di luar Platform marketplace.

Setiap pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, setiap orang yang berdagang online wajib membayar pajak, yang ditandai dengan kepemilkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, pemilik toko online bisa memastikan para pedagang yang memanfaatkan platformnya harus terhubung dengan sistem perpajakan nasional.

“Kunci keberhasilan PMK ini salah satunya ada pada pemilik platform, yang akan menjadi tulang punggung pemastian pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform,” kata Prastowo seperti dilansir dari detikcom.

Prastowo mengungkapkan, para pedagang online wajib terhubung pada sistem adalah dengan memiliki NPWP.

Sehingga, tercatat sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, Prastowo meminta kepada para pemiliki toko onine serta Ditjen Pajak memberikan sosialisasi dengan jelas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.