Bambang Widjojanto Desak Batalkan Pemecatan Pegawai KPK, Ferdinand: Asal Ngomong

Bambang Widjojanto Desak Batalkan Pemecatan Pegawai KPK, Ferdinand: Asal Ngomong

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Eks politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Bambang Widjojanto yang mendesak Presiden Jokowi membatalkan keputusan KPK memecat 51 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Ferdinand Hutahaean lewat cuitannya di Twitter, Jumat 28 Mei 2021, menilai desakan Bambang Widjojanto kepada Jokowi terkait keputusan KPK itu tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, menurut Ferdinand, presiden tidak bisa membatalkan putusan yang telah dikeluarkan oleh pimpinan KPK.

“Woiiii..!! Mana bisa jokowi batalkan putusan KPK_RI?,” cuit Ferdinand Hutahaean.

Ia pun menyarankan kepada Bambang, jika keberatan dengan keputusan tersebut maka sebaiknya Mantan Wakil Ketua Komisi KPK itu membawa hal itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga

“Kau bawa ke PTUN, uji disana, itu yang benar,” tegas Ferdinand.

Lantaran tak mengerti dengan hal itu, Ferdinand pun menilai Bambang Widjojanto hanya asal bicara saat mengeluarkan pernyataan terkait pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.

“Asal ngomong aja ini orang,” ucap Ferdinand Hutahaean.

Dalam cuitannya itu, Ferdinand Hutahaean juga menyertakan artikel pemberitaan berjudul ‘BW: Jokowi Harus Batalkan Keputusan Ketua KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai’.

Dalam isi pemberitaan yang dimuat situs Fin.co.id tersebut, Bambang Widjojanto (BW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan atas dipecatnya 51 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangaaan (TWK).

Ia pun menilai Jokowi memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK sebagaimana Pasal 3 ayat (7) PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Maka dari itu, BW mengusulkan Jokowi membatalkan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait TWK tersebut.

“Untuk itu, Presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan ketua KPK yang diback up para pembantunya tersebut,” ujar Bambang.

Menurut Bambang Widjojanto, apabila Jokowi tidak tegas menyelesaikan masalah TWK Pegawai KPK maka dapat dituding menjadi bagian dari pihak tertentu yang menghancurkan serta menyingkirkan Pegawai KPK berintegritas.

“Melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yang nyata-nyata anti-Pancasila,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.