Terkini.id, Jakarta- Kuasa hukum Mardani Maming sekaligus eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik langkah hukum KPK dalam menetapkan kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Merujuk pada surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang dikeluarkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBHNU), dia menyatakan bahwa Maming akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada kamis 28 Juli 2022.
Surat LPBHNU itu sudah dikirim oleh KPK pada Senin 25 Juli 2022 lalu.
“Dalam surat diatas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show off force (unjuk kekuatan)? Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H. Maming) yang akan hadir pada Kamis, tanggal 28 Juli 2022”, ujar BW, sapaan akrabnya dikutip dari CNNIndonesia pada Rabu 27 Juli 2022.
Sedangkan menurut pengamat politik dari Universitas Padjajaran Kunto Adi Wibowo, elektabilitas PDIP tidak begitu berpengaruh dengan adanya kader yang terjerat korupsi.
Selama kasus korupsi tidak menjerat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, pemilih akan tetap memilih PDIP.
- Selidiki Dugaan Korupsi Kementan, KPK Geledah Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
- MAKI Desak Dewan Pengawas KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik di Kasus Suap Kabasarnas
- KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Menhub Budi Karya Sumadi
- Jokowi Buka Suara Setelah KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka
- Siasat Pegawai KPK Lakukan Markup Uang Dinas Berhasil Terungkap
“Jawabannya adalah untuk PDIP, selama yang korupsi bukan ketua umumnya, mereka tetap memilih PDIP. Kerena mereka memilih PDIP , karena Bu Megawati keturunannya Soekarno, ungkap Adi dikutip dari CNNIndonesia pada Rabu 27 Juli 2022.
Adi juga mengatakan hal serupa juga berlaku bagi para partai lain. Kasus korupsi baru akan mempengaruhi elektabilitas partai ketika menjerat para petingginya.