Terkini.id, Jakarta – Alamsyah, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum bahwa kliennya melarikan diri dari ruang persidangan.
“Itu, jangan berbicara ‘lari’. Tidak benar berbicara lari. Itu jaksa ngarang itu,” kata Alamsyah pada Rabu,17 Maret 2021, dikutip dari video yang diunggah Detik.
Alamsyah mengatakan bahwa frasa ‘lari’ yang digunakan itu tidak benar sebab Rizieq sedang berada dalam tahanan.
“Dari mana kalian ngambil ‘lari’? orang dalam tahanan,” kata Alamsyah
“Status klien kami di sana itu ditahan. Jadi kalimat ‘terdakwa melarikan diri’, lari dari itu.. tidak mungkin. Mau lari ke mana?” tambahnya.
- Waduh! Polemik Rizieq Makin Panas, Ketua PA 212 Singgung Aksi Turun ke Jalan: Bebaskan!
- HRS Heran Tukang Tenda Jadi Saksi Sidang: Saya Kira Mau Nagih Utang
- Nilai Ada 'Belang Pengadilan' di Sidang HRS, Tengku Zul: Apa Jokowi-Ma'ruf Tidak Malu?
- Sembari Ucap Selawat, Kerumunan Ibu-Ibu Ini Enggan Membubarkan Diri saat Sidang Habib Rizieq
- HRS akan Didakwa 5 Pasal Alternatif, Tengku Zul Berdoa Diberi Kesempatan Melihat Kematian Jaksa
Maka, ia menegaskan untuk tidak mengatakan hal itu sebab ia khawatir akan memberikan kesan lain.
“Jangan kalimat ‘lari’ ini kan nanti terkesan melarikan diri gitu loh,”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim sempat memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan Rizieq yang meninggalkan atau walk out dari persidangan atas kasus menghalang-halangi swab tes RS Ummi Bogor tersebut.
“Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq tidak berada di tempat?” tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari Detik News.
“Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Loh ini kok pergi?” sambungnya.
Majelis hakim lalu memperingatkan bahaa jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda.
Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.
“Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya enggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi,” kata Majelis Hakim ke JPU.
“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruangan sidang,” jawab jaksa.
“Lalai? Siapa yang lalai? Tolong dicatat,” tanya Majelis Hakim.
“Lari, dan petugas tidak mengantisipasi,” jawab jaksa lagi.
“Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya,” tegas Majelis Hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
