Hadi pun mengungkap alasan laporan Aditya Hasibuan itu tidak diproses.
“Laporan pengaduan Aditya terhadap Ken Admiral dihentikan penyidik karena tidak cukup bukti,” ungkap Kombes Hadi.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Medan, Ken Admiral, menjadi perhatian publik.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Setelah viral, Polda Sumut langsung bergerak cepat dan mengamankan Aditya Hasibuan serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
“Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
